ICLA: Tak Ada Maksud Pengacara Ingin Lemahkan KPPU
Berita

ICLA: Tak Ada Maksud Pengacara Ingin Lemahkan KPPU

Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (Indonesian Competition Lawyer Association) menilai justru mantan pegawai KPPU yang menjadi pengacara punya komitmen memperbaiki KPPU.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Mantan Pegawai yang Jadi Pengacara Jangan Ikut Melemahkan KPPU)

 

Bahlil juga heran karena banyak mantan pegawai KPPU yang ‘banting stir’ seperti menjadi lawyer dan mereka menjadi kuasa hukum pengusaha yang melawan KPPU di persidangan. Yang dikhawatirkan, pengalaman mereka ketika bekerja di KPPU membuatnya tahu lebih dalam soal kelemahan KPPU, sehingga keadaan tersebut tidak menguntungkan buat KPPU. HIPMI berharap cara-cara tersebut sebaiknya tidak lagi digunakan bila Indonesia ingin menjadi negara maju.

 

“Tidak heran kalau ada mantan pejabat di KPPU kemudian keluar dan menjadi pengacara. Kepada orang-orang tersebut (klien) melemahkan KPPU, itu sebuah fakta karena pengacara itu semakin banyak kasus semakin bagus itu barang. Semakin tahu kelemahan di dalam, semakin peluang memenangkan pertarungan. Menurut saya, cara-cara seperti ini, kapan negara akan maju,” kata Bahlil.

 

Menanggapi pernyataan tersebut, ICLA menegaskan bahwa tidak benar mantan pegawai KPPU yang terjun sebagai pengacara ingin melemahkan KPPU. Seperti telah disampaikan, ICLA sepakat memperkuat KPPU agar status kepegawaian mereka menjadi jelas. Lagipula, dari total 35 orang pengacara anggota ICLA, yang tercatat sebagai mantan pegawai KPPU hanya sekitar lima pengacara. Dan menurut Asep, lima pengacara tersebut mempunyai komitmen ikut memperbaiki KPPU ke depan.

 

“Tidak benar mantan pegawai KPPU yang jadi pengacara mau melemahkan KPPU. Justru ICLA sendiri mendukung agar status pegawai KPPU diperjelas termasuk seperti pegawai negeri,” kata Asep.

 

(Baca Juga Liputan Khusus: Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha)

 

Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi mengatakan beberapa waktu belakangan KPPU harus rela ditinggalkan ratusan karyawan terbaiknya. Informasinya, ada sekitar 160-170 karyawan telah mengundurkan diri dari sekretariat KPPU lima tahun terakhir. Puluhan karyawan aktif juga dikabarkan akan mengundurkan diri lantaran tertarik terjun ke profesi lain, salah satunya pengacara. “Rumornya ada 40-50 orang yang sedang mencari pekerjaan di tempat lain. Itu adalah pukulan berat bagi KPPU,” kata Messi, Selasa (24/10).

 

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Dendy R Sutrisno mengatakan bahwa posisi lembaga KPPU yang stragegis sebagai lokomotif pembangunan ekonomi menuntut internal lembaga tersebut terus memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Tidak sedikit para karyawan terbaik diberi kesempatan ikut pendidikan lanjutan baik formal ataupun tidak serta kesempatan beasiswa sekolah di luar negeri. Itu semua juga membutuhkan biaya yang tidak murah.

 

“KPPU punya tugas kompleks. Kita disuruh penegakan hukum, memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah, mengawasi merger dan awasi kemitraan. Tugasnya luar biasa kompleks. KPPU sadar dirinya harus terus berbenah diri, update perkembangan, makanya pendidikan jadi concern yang luar biasa dan itu pakai anggaran negara. Kalau itu tidak bisa dimanfaatkan (pegawai yang resign setelah disekolahkan) jadi pekerjaan rumah lagi buat KPPU,” kata Dendy kepada hukumonline, Rabu (25/10).

Tags:

Berita Terkait