ICLA: Tak Ada Maksud Pengacara Ingin Lemahkan KPPU
Berita

ICLA: Tak Ada Maksud Pengacara Ingin Lemahkan KPPU

Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (Indonesian Competition Lawyer Association) menilai justru mantan pegawai KPPU yang menjadi pengacara punya komitmen memperbaiki KPPU.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Peraturan pegawai KPPU mengatur, beberapa tahun pasca diberi kesempatan pendidikan lanjutan dan beasiswa harus mengabdi dan tidak boleh mengundurkan diri (resign). Meski begitu, Dendy mengatakan bahwa resign merupakan hak setiap pegawai tak terkecuali di KPPU sendiri. Ditegaskan Dendy, KPPU tidak ‘alergi’ dengan pegawai yang memilih berhenti dan menggeluti profesi lain, termasuk pengacara. Bahkan tak cuma pengacara, banyak yang terjun ke perbankan, kementerian lain, dan perusahaan berstatus plat merah.

 

Terkait soal apakah akan melemahkan KPPU, Dendy percaya dalam persidangan yang terbuka nantinya menjadi bukti buat para pihak membuktikan bantahan dan dalilnya. Terlepas dari persoalan tersebut, KPPU menyadari persoalan tersebut mesti segera diselesiakan dengan revisi UU No.5 Tahun 1999 agar persoalan status kepegawaian ini bisa menjadi jelas. Lagipula menjadi hal yang wajar, kata Dendy, setiap pegawai perlu mendapat kejelasan soal jenjang karier ke depan.

 

“Gaji bukan semata-mata, tapi ada kenaikan berjenjang, saya kira wajar suatu lembaga berusaha membuat orang-orang yang menjadi aset di dalamnya menjadi nyaman agar bisa lebih baik lagi karena lembaga ini menjadi yang strategis,” kata Dendy.

 

 

Tags:

Berita Terkait