ICSID, Medan Pertempuran Investor Asing dan Pemerintah
Berita

ICSID, Medan Pertempuran Investor Asing dan Pemerintah

Investor kerap kali memberi syarat kepada pemerintah negara tujuan investasi untuk menandatangani atau meratifikasi ICSID terlebih dahulu.

Oleh:
Rzk/M-3
Bacaan 2 Menit

 

Article 52

(1) Either party may request annulment of the award by an application in writing addressed to the Secretary-General on one or more of the following grounds:

(a) that the Tribunal was not properly constituted;

(b) that the Tribunal has manifestly exceeded its powers;

(c) that there was corruption on the part of a member of the Tribunal;

(d) that there has been a serious departure from a fundamental rule of procedure; or

(e) that the award has failed to state the reasons on which it is based.

 

Kiprah Indonesia

Sejauh ini, konvensi yang juga populer disebut Washington Convention ini telah ditandatangani oleh 155 negara, 143 diantaranya telah menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuannya.

 

Indonesia merupakan negara yang terbilang lamban merespon Washington Convention. Tiga tahun setelah disahkan, Indonesia baru menandatangani konvensi pada 16 Februari 1968. Tujuh bulan kemudian, Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi dan konvensi baru efektif berlaku pada Oktober 1968.

 

Pemerintah Indonesia sudah lebih dari sekali merasakan berproses di ICSID. Kalau saya tidak salah, pertama itu yang kasusnya Kartika Plaza, ujar Hikmahanto menyebut salah satu kasus Indonesia di ICSID. Kasus lainnya terkait divestasi Kaltim Prima Co. (KPC). Uniknya, dalam kasus terakhir ini (ICSID Case No. ARB/07/3), saling berhadapan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur.

 

Menurut Hikmahanto, kasus KPC tidak lazim karena yang seharusnya menjadi penggugat adalah investor asing, bukan justru pemerintah atau bagian dari pemerintah. Konvensi sudah jelas menyatakan bahwa yang menjadi tergugat adalah pemerintah atau subdivisionnya. Lucu kalau Pemerintah digugat subdivisionnya, tandas Hikmahanto.

 

Di luar dua kasus itu, hasil penelusuran hukumonline pada situs ICSID, ditemukan beberapa kasus lain yang melibatkan Indonesia. Salah satunya adalah kasus yang diajukan oleh CEMEX Asia Holding Ltd (ICSID Case No. ARB/04/3). Kasus yang didaftarkan pada 27 Januari 2004 ini ditangani oleh panel tribunal yang dipimpin oleh L. Yves Fortier, asal Kanada. Setelah berproses selama tiga tahun, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan pada 23 Februari 2007.

 

Kasus lain, Pemerintah Indonesia digugat oleh Amco Asia Corporation (ICSID Case No. ARB/81/1), sebuah perusahaan konstruksi dan bisnis hotel. Didaftarkan pada 27 Februari 1981, kasus ini ditangani oleh panel tribunal yang diketuai oleh Berthold Goldman, asal Perancis. Berbeda dengan kasus Cemex, kasus Amco berjalan cukup alot. Setelah diputus pada 20 November 1984, para pihak kemudian mengajukan pembatalan pada 18 Maret 1985. Setelah itu, perkara diajukan kembali 24 Juni 1987 dengan panel tribunal yang berbeda.

 

Tags: