Pertama pada APBN 2011, pagu anggaran pengadaan Al Quran sebesar Rp5,6 miliar dengan nilai kontraknya sebesar Rp4,5 miliar. Pada APBN-P 2011 pagu anggaran pengadaan Al Quran melonjak menjadi Rp22,8 miliar dengan nilai kontraknya sebesar Rp20.5 miliar yang dimenangkan oleh PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.
Untuk pengadaan Al Quran pada APBN 2012 pagu anggarannya sebesar Rp56,4 miliar. Pada tahun ini PT Sinergi Pustaka Indonesia merupakan pelaksana proyek dengan nilai penawaran Rp55,07 miliar. Seluruh pengadaan Al Quran ini dilaksanakan di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Bukan hanya pengadaan Al Quran, Ditjen Bimas juga mengadakan proyek pengiriman Al Quran. Tapi dalam proyek di APBN 2011, APBN-P 2011 dan APBN 2012 ini terjadi keanehan yang harus bisa menjadi dasar KPK menelisik lebih jauh kasus ini. Keanehan tersebut adalah perusahaan yang mengirimkan Al Quran adalah sama tapi alamatnya berbeda-beda. Dalam APBN 2011 PT Indah Cargo selaku perusahaan pengirim beralamt di Jl. H. Karim No. 19A Bambu Apus Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan pada APBN-P 2011 dan APBN 2012, PT Indah Cargo selaku perusahaan pengirim Al Quran alamatnya berubah menjadi Jl. Pangeran Hidayat No.2 RT.3 RW.6 Pekanbaru, Riau.
Menurut Firdaus, pengadaan Al Quran tak hanya terjadi di Ditjen Bimas Islam, tapi di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga terjadi. Yakni pada APBN tahun 2011 dengan harga perkiraan sementara Rp2,4 miliar. Tapi dalam pengadaan ini terjadi keanehan. Karena awalnya pemenang pengadaan adalah CV Pilar Kencana dengan harga penawaran Rp2,45 miliar, lalu sebulan kemudian diralat pemenangnya menjadi PT Prima Sentosa Baru dengan harga penawaran Rp2,49 miliar.
Selain melaksanakan proyek pengadaan Al Quran, Ditjen Pendidikan Islam juga melaksanakan proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Pada pengadaan ini, pemenangnya adalah PT Batu Karya Mas dengan harga penawaran Rp31,2 miliar.
“Apakah untuk empat paket pengadaan Al Quran ini hanya dugaan suapnya. Bagaimana proses realisasi pengadaan barangnya sendiri. misalnya, dari sisi kuantitasnya sesuai dengan kontrak? Apakah spesifikasi sesuai kontrak?” ujar Firdaus.
Yang lebih mengherankan ICW dalam pengadaan Al Quran ini adalah perusahaanpelaksananya berasal dari swasta. Menurut ICW, pada tahun 2008 lalu Kemenag pernah meresmikan usaha percetakan yakni PT Yayasan Pembangunan Islam (YPI) yang memperoleh subsidi anggaran sebesar Rp1,5 miliar per tahun.
Menurut Firdaus, jika pengadaan Al Quran diberikan YPI, setidaknya Kemenag bisa melakukan efisiensi anggaran. Bukan hanyaitu, kualitas dan kuantitas Al Quran yang dicetak dapat dikontrol dengan mudah. “Kenapa tidak difungsikan peran YPI yang notabene anak usaha Kemenag, tapi malah diberikan ke swasta yang kemudian terjadi indikasi suap,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap terkait tiga pengadaan tersebut. Sedangkan untuk pihak pemberi suapnya masih ditelusuri. Sejalan dengan penyidikan dugaan suap ke anggota dewan tersebut, lembaganya juga tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam proses pengadaan Al Quran. “Kalau pengadaannya masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
















