Komisi Pemilihan Umum KPU kembali mendapat sorotan kalangan masyarakat sipil setelah menerbitkan 2 peraturan yang dinilai memberi angin segar kepada mantan terpidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2024. Kedua aturan itu adalah Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU No.11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No.10 Tahun 2022 tentaang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Intinya kedua aturan itu membolehkan mantan terpidana korupsi yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk maju sebagai caleg tanpa melewati masa jeda 5 tahun.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, menilai kedua Peraturan KPU itu bertentangan dengan Putusan MK No.87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut memandatkan jeda 5 tahun bagi mantan Syarat itu berlaku bagi semua mantan terpidana korupsi dan tidak ada pengecualian termasuk yang sudah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Dalam 2 putusan MK itu jelas mewajibkan mantan terpidana korupsi untuk melewati masa jeda waktu terlebih dahulu selama lima tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif, tanpa ada pengecualian apapun, termasuk pencabutan hak politik,” kata Kurnia dalam konferensi pers, Senin (22/5/2023).
Baca juga:
- Menanti Komitmen KPU Merevisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif
- Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung
Kurnia menghitung jika seorang terpidana korupsi selesai menjalani pidana penjara 1 Januari 2020, lalu dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, maka berdasarkan putusan MK yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD RI pada tanggal 1 Januari 2025. Tapi Peraturan KPU 10/2023 dan Peraturan KPU 11/2023, mengatur mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelah melewati pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, tanpa harus menunggu tiga tahun lagi.
Ke depan akan ada terdakwa kasus korupsi yang berharap majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sehingga tidak berlaku jeda waktu 5 tahun. Padahal MK melalui putusannya menetapkan ada jeda waktu 5 tahun untuk mantan terpidana kasus korupsi agar yang bersangkutan bisa memperbaiki dirinya dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Putusan MK itu menurut Kurnia hanya mengecualikan jeda 5 tahun untuk mantan terpidana politik, bukan korupsi
Kurnia mencatat kedua Peraturan KPU itu setidaknya memberikan 3 dampak buruk terhadap penyelenggaraan pemilu. Pertama, sangat jelas melalui peraturan tersebut KPU berupaya merusak nilai integritas pemilu. MK sudah berupaya menjaga integritas itu dengan menetapkan jeda 5 tahun, tapi KPU tidak menerbitkan aturan yang bertentangan.
Kedua, Peraturan KPU tersebut berpihak pada koruptor. Alih-alih memberi syarat yang ketat, tapi KPU malah memberi kelonggaran bagi terpidana korupsi yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Ketiga, KPU melanggar hak masyarakat untuk mendapat caleg yang berintegritas. KPU seharusnya memberikan syarat yang ketat sehingga masyarakat bisa memilih caleg yang rekam jejaknya bersih terutama dari kasus korupsi.
Kurnia mendesak KPU untuk membuka notulensi rapat pembahasan Peraturan KPU 10/2023 dan Peraturan KPU 11/2023 guna mengetahui siapa komisioner yang mengusulkan ketentuan tersebut. Atau malah ada pihak lain agar ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan KPU. “Penyelundupan pasal ini harus dibongkar,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, menilai melalui kedua beleid itu KPU mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. Sehingga KPU mau menerbitkan regulasi yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk putusan MK. Padahal jeda 5 tahun merupakan salah satu syarat pencalonan caleg.
Sekalipun terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, Fadli menegaskan hal itu tidak terkait dengan jeda 5 tahun. Terpidana korupsi yang menerima pidana tambahan itu atau tidak tetap saja harus menjalankan jeda 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara baik pokok dan tambahan.
“Peraturan KPU ini bertentangan dengan putusan MK. KPU sedang melindungi siapa? Hal ini patut ditanyakan secara serius,” pungkasnya.
















