ICW Desak KPU Tetapkan Aturan Dana Kampanye
Aktual

ICW Desak KPU Tetapkan Aturan Dana Kampanye

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
ICW Desak KPU Tetapkan Aturan Dana Kampanye
Hukumonline

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum segera menetapkan peraturan terkait dana kampanye Pemilu 2014. ICW menilai dana kampanye menjadi masalah yang sangat krusial. Jika kampanye tidak diatur secara ketat, akan membuka peluang untuk melakukan kecurangan.

Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, perumusan aturan teknis terkai dana kampanye harus menjadi fokus KPU setelah peserta pemilu resmi ditetapkan. Menurutnya, peraturan dana kampanye seharusnya sudah dirumuskan tiga hari setelah penetapan peserta pemilu verifikasi parpol.

"Bahkan, idealnya aturan teknis dana kampanye itu sudah disusun sebelum penetapan parpol peserta pemilu," katanya, Kamis (10/1).

Dia menambahkan, pembukuan dana kampanye harus dilaporkan 14 hari sebelum kampanye pemilu dilakukan. Kewenangan KPU terkait dana kampanye dalam UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Berdasarkan UU Pemilu Legislatif, peserta pemilu berkewajiban menyerahkan rekening khusus dana kampanye saat pendaftaran, sumber dana kampanye pemilu, larangan dana kampanye, kewajiban pencatatan dana kampanye, kewajiban melaporkan dana kampanye dan proses audit dana kampanye.

"Pemilu 2014 diprediksi akan sangat mahal dan perputaran uang dana kampanye akan sangat tinggi," katanya.

Dahlan mengaku khawatir akan ada ruang bagi para peserta pemilu untuk memanipulasi kejelasan identitas sumber dana sumbangannya. "Dengan demikian, perlu pengaturan teknis KPU dalam membangun aspek transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye peserta pemilu," ujarnya.

Selain itu, dia menilai peran KPU penting untuk memberikan kesempatan sama dan adil (equal battle field) dan kesempatan yang sama (equal opportunity) untuk menang kepada semua peserta pemilu.

Tags: