Delay Pemberangkatan Penumpang, Lion Air Dihukum Ganti Rugi
Utama

Delay Pemberangkatan Penumpang, Lion Air Dihukum Ganti Rugi

Hakim menilai seharusnya Lion Air menyampaikan informasi yang jelas tentang alasan keterlambatan dan mengantisipasi dampak keterlambatan itu. Selain itu, klausula baku di dalam tiket pesawat juga dinyatakan batal demi hukum.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Heri Tjandrasari, pengajar Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Indonesia mengapresiasi putusan hakim dalam perkara ini. Putusan hakim ini adalah pertanda baik dimana hakim mau memperhatikan perlindungan konsumen. Karena perlu dicatat, sampai saat ini konsumen masih rendah daya tawarnya ketika berhadapan dengan pelaku usaha, ujar Heri.

 

Meski begitu, Heri menyatakan keraguannya mengenai dilaksanakannya putusan hakim oleh pelaku usaha. Sepertinya, jangankan menghapuskan klausula baku dari tiket, kayaknya perusahaan malah akan mengajukan banding atas putusan hakim ini, cetusnya.

 

Kekhawatiran Heri tampaknya akan menjadi kenyataan. Pasalnya, hakim memang tidak memerintahkan kepada Lion Air untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku di dalam tiket-tiketnya. Kami (majelis hakim, red) memang hanya menyatakan bahwa klausula baku dalam tiket yang dimiliki penggugat batal demi hukum. Karena memang hanya itu yang diminta penggugat, kata seorang hakim yang turut memutus perkara itu kepada hukumonline.

 

Jadi, menunggu penumpang lain mengajukan gugatan serupa nih Pak Hakim?

 

Tags: