Dual Track Tidak Salahi Peraturan Pasar Modal
Berita

Dual Track Tidak Salahi Peraturan Pasar Modal

Jakarta, hukumonline. Divestasi BCA dan Bank Niaga telah mendapat persetujuan dari DPR. Pola divestasi untuk BCA disetujui dengan menggabungkan pola strategic partner dan secondary public offering atau yang disebut sebagai dual track. Dan hal tersebut ternyata dimungkinkan dengan adanya peraturan Bapepam No. IX.H.1. tentang Penawaran Umum.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Jadi sebenarnya yang perlu dilakukan pemerintah (BPPN) selaku pemegang saham BCA dan Bank Niaga, hanya bisa melakukan tender sesuai dengan  aturan yang ditentukan oleh BPPN sendiri.

Namun pada saat pemenang tender tersebut diumumkan, pemenang tersebut harus segera mengumumkan identifikasi dirinya kepada semua pihak mengenai tujuan kepemilikan mereka terhadap BCA, persentase saham yang dimiliki, hubungan afiliasi (jika ada), alasan pengambilalihan, dan rencana pihak pengambil alih terhadap perusahaan yang diambil alih. "Ini yang harus di disclose kepada masyarakat secara luas," ujar Herwidayatmo.

Pada saat ini, kondisi pasar di BEJ menunjukkan bahwa porsi pemegang saham investor asing semakin sedikit. Rata-rata di bawah 20% dari jumlah investor yang bertransaksi. Indikator yang biasanya digunakan oleh investor asing dalam menanamkan modal di suatu negara, antara lain dengan indikator murgen-stanley capital index, belum dapat membuat minat investor asing masuk kembali ke Indonesia.

Namun, diharapkan penegasan keputusan divestasi Bank Niaga dan BCA akan memberikan kepastian kepada pemodal. Dan keputusan untuk menyetujui divestasi BCA dan Bank Niaga diharapkan akan memberikan indikasi yang positif terhadap pasar.

Sementara itu, menjawab pertanyaan anggota DPR, apakah bank-bank yang ada di Indonesia saat ini dapat turut membeli saham milik Bank Niaga dan BCA, Ketua BPPN Edwin Gerungan menjelaskan bahwa terdapat suatu ketentuan dari bank Indonesia bahwa bank-bank tidak bisa berspekulasi dengan membeli saham-saham termasuk saham perbankan. Namun jika bank-bank tersebut akan mengadakan akuisisi atau merger, hal itu diperbolehkan.

Tags: