Fee Advokat Lion Air Mencurigakan
Berita

Fee Advokat Lion Air Mencurigakan

Diduga, Lion Air cari dana untuk pembelian pesawat.

HRS
Bacaan 2 Menit
Fee Advokat Lion Air mencurigakan. Foto: Sgp
Fee Advokat Lion Air mencurigakan. Foto: Sgp

Setelah digugat balik oleh Lion Air Senin lalu (3/9), penumpang yang kehilangan bagasi senilai Rp2,9 miliar ini pun mendapat giliran mengajukan repliknya, Senin (10/9). Dalam repliknya, Umbu S Samapaty curiga dengan jumlah ganti rugi yang diajukan Lion Air.


Dalam gugatan baliknya itu, Lion Air meminta ganti rugi material sebesar Rp3 miliar untuk biaya konsultasi dan jasa advokat. Serta ganti rugi immaterial senilai Rp500 miliar karena telah melakukan pencemaran nama baik dengan hilangnya koper tersebut.


Menurut Manuarang Manalu, kuasa hukum penggugat, angka tersebut tidak masuk akal, tidak berdasar, dan mengada-ada. “Apa emang iya, biaya lawyer Rp3 miliar,” ucap Manuarang heran usai persidangan, Senin (10/9).


Manuarang sampaikan hukum Indonesia tidak mengenal gugatan dengan memasukkan biaya pengacara sebagai unsur yang dapat dimintakan dalam ganti kerugian. Kecuali di negara-negara Eropa.


Menurutnya, hukum acara di Indonesia tidak mengharuskan penggugat atau tergugat untuk bercara menggunakan pengacara. Sehingga, jika seseorang menggunakan jasa pengacara, biaya tersebut telah menjadi risiko pengguna jasa.


Mengenai dalil gugatan maskapai penerbangan ini, Manuarang menyatakanmeminta ganti kerugian immaterial atas pencemaran nama baik adalah suatu hal keliru. Pasalnya, unsur pencemaran nama baik ini harus dibuktikan terlebih dahulu secara hukum pidana bahwa kliennya telah melakukan pencemaran nama baik yang merugikan maskapai. Apalagi, hukum acara perdata tidak mengenal gugatan ganti kerugian berdasarkan pencemaran nama baik.


“Ada yurisprudensiyang mengatakan harus dibuktikan dulu pencemaran nama baiknya. Tapi saya lupa yurisprudensi tahun berapa. Itu tentang kasus Ali Sadikin dengan Baramuli,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info