IFLC Komitmen Tangani Korban Kekerasan Secara Probono
Terbaru

IFLC Komitmen Tangani Korban Kekerasan Secara Probono

Sebagai lembaga advokasi, selama ini IFLC memberikan advokasi kepada korban kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kaum disabilitas; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelatihan bagi para advokat.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Dia melihat kasus–kasus hukum yang terjadi dan dialami oleh korban perempuan dan anak begitu beragam, antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik berupa kekerasan fisik maupun psikis, kekerasan seksual, seperti pencabulan, pemerkosaan, serangan seksual dan pelecehan seksual. Kemudian Eksploitasi seksual, seperti perdagangan perempuan untuk tujuan seksual maupun prostitusi paksa.

“Bahkan sekarang korban kekerasan seksual tidak hanya dialami anak perempuan, tetapi dialami juga oleh korban anak laki-laki, sehingga membentuk mata rantai tindak pidana karena awalnya korban kemudian berubah menjadi pelaku,” kata dia.

Menurutnya, penanganan tindak pidana atas kekerasan baik terhadap perempuan, anak, dan kaum disabilitas bertujuan memberi manfaat, kepastian hukum, kepentingan hukum, dan keadilan. Ruang Lingkup penangannnya berupa pendampingan, penyuluhan atas hak korban, hak keluarga, perlindungan saksi dan ahli, pencegahan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan. Termasuk koordinasi dan pengawasan khususnya pemenuhan hak korban, pemulihan korban, pemberian ganti rugi walaupun sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang.

“Bentuk realisasi dari pertanggungjawaban si pelaku terhadap korban. Kemudian proses hukum yang dijalani oleh pelaku.”  

Tags:

Berita Terkait