IGJ Kecam Langkah-langkah Menuju Pengesahan UU Cipta Kerja
Berita

IGJ Kecam Langkah-langkah Menuju Pengesahan UU Cipta Kerja

Liberalisasi ekonomi yang memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki telah menjadi panduan. Tidak ada lagi keadilan untuk rakyat.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Senin (5/10), DPR menyetujui draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Di tengah penolakan publik terhadap hasil pembahasan tingkat I DPR RI terkait RUU ini akhir pekan kemarin, DPR RI kembali menyuguhkan keputusan yang sontak semakin membuat geram publik.

Elemen masyarakat sipil mengecam keras pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR kali ini. Hal ini merupakan akumulasi dari pengesahan sejumlah Undang-Undang kontrofersial yang dilakukan oleh DPR sepanjang tahun 2020. Sebut saja seperti Undang-Undang Minerba, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi, Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan terakhir UU Cipta Kerja. 

Indonesia for Global Justice (IGJ) menjadi salah satu elemen masyarakat sipil yang mengecam keras pengesahan RUU Omnibus Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR yang dihadiri sejumlah Menteri sebagai perwakilan Pemerintah. IGJ menilai cara-cara pengesahan RUU Cipta kerja sebagaimana yang disaksikan publik, jauh dari cara-cara yang  demokratis dan konstitusional.

Tiga alasan yang menjadi dalil IGJ adalah Pertama, DPR dan Pemerintah sengaja melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja secara tertutup. Hal ini bisa dilihat dari waktu pengesahan pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja yang dilakukan pada malam hari. Kedua, adanya upaya pembungkaman suara rakyat dengan menggunakan aparat keamanan yang siap berhadapan langsung dengan rakyat yang melakukan protes. Hal ini bisa dilihat dengan telegram Kapolri yang beredar di publik.

Ketiga, kedaulatan rakyat yang diabaikan. Perancangan dan pembahasan RUU Cipta Kerja yang minim menyerap aspirasi publik serta melibatkan sejumlah pihak secara terbatas dipandang sebagai alasan kuat dari pengabaian kedaulatan rakyat dalam proses perancangan can pembahasan Undang-Undang ini. (Baca: Pengesahan UU Cipta Kerja Dinilai Minim Komitmen Penegakan HAM)

Liberalisasi Ekonomi

Terhadap fenomena ini, Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, dengan tegas  menyebutkan demokrasi telah mati dan konstitusi telah dikangkangi oleh para pemimpin negeri. “Liberalisasi ekonomi yang memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki telah menjadi panduan. Tidak ada lagi keadilan untuk rakyat”, tegas Rachmi kepada hukumonline, Senin (5/10) malam.

Menurut Rachmi, agenda pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam Omnibus Law Cipta kerja akan mendorong investasi lebih masif terhadap industrialisasi yang berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam panggung Global Value Chain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait