Hacker KPU Dituntut Membayar Denda 10 Juta
Berita

Hacker KPU Dituntut Membayar Denda 10 Juta

Dani Firmansyah, terdakwa yang membobol situs Komisi Pemilihan Umum, dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mys
Bacaan 2 Menit
<i>Hacker</i> KPU Dituntut Membayar Denda 10 Juta
Hukumonline

 

Dani Firmansyah, yang ditahan sejak 23 April 2004, diseret ke pengadilan setelah ditengarai sebagai pelaku pembobolan situs KPU. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 17 April sekitar 13:12:42 WIB dari tempat kerjanya di kantor PT Danareksa Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Setelah memanipulasi akses terdakwa melakukan penyerangan (attacking) ke server tnp.kpu.go.id dengan menggunakan cara injeksi structure query language (SQL), yaitu menyerang dengan memberi perintah untuk membobol kunci pengaman

 

Sebagai orang yang paham IT, Dani memang berhasil menembus kunci pengamanan internet protocol (IP) tnp.kpu.go.id dengan menggunakan teknik spoofing (penyesatan). Untuk menyesatkan dan mempersulit pelacakan, pelaku menggunakan IP Proxy Thailand.

 

Tetapi sepandai-pandai menghindar, Dani kesandung juga. Meski sempat terkecoh melakukan pengejaran ke Yogyakarta, aparat Polri dari divisi telematika berhasil melacak identitas pembobol.

 

Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan penasehat hukum memberikan tanggapan atau pledoi pada persidangan 30 November mendatang.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (9/11). Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

 

JPU Ramos Hutapea semakin yakin adanya pelanggaran terhadap UU No.36/1999, khususnya Pasal 22 jo Pasal 50, berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan, termasuk setelah mendengar keterangan sejumlah saksi ahli teknologi informasi. Perbuatan terdakwa membobol situs Komisi Pemilihan Umum terbukti melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, kata Ramos.

 

Dalam penilaian JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Nama-nama partai politik peserta Pemilu 2004 yang tercantum di situs KPU diubah menjadi semacam banyolan. Hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Dani masuk ke jalur telekomunikasi secara tidak sah.

 

Tabel: Sebagian Nama Parpol dan Perubahannya Setelah Situs KPU Dibobol 

Nama Asli

Nama Paska Pembobolan

PNI Marhaenis

Partai Jambu

Partai Buruh Sosial Demokrat

Partai Kelereng

PBB

Partai Cucok Rowo

Partai Merdeka

Partai Si Yoyo

PPP

Partai Mbah Jambon

Partai Demokrat Kebangsaan

Partai Kolor Ijo

Partai Indonesia Baru

Partai Dukun Beranak

PNBK

Partai Wiro Sablenk

Partai Demokrat

Partai Air Minum kemasan Botol

PKPI

Partai Dibenerin Dulu Webnya

PDI

Partai Jangan Marah Ya...

    Sumber: Salinan dakwaan JPU Ramos Hutapea 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info