IKADIN: Cabut Surat KMA Tentang Penyumpahan Advokat
Berita

IKADIN: Cabut Surat KMA Tentang Penyumpahan Advokat

Kalau tidak segera dicabut, akan rnuncul advokat-advokat yang tidak berkualitas sehingga bisa merugikan masyarakat pencari keadilan dan merusak dunia advokat, dunia peradilan dan penegakan hukum.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Mendatangkan dan menambah masalah baru serta menimbulkan ketidakpastian bagi dunia advokat Indonesia, karena dalam hal ini Mahkamah Agung sama sekali tidak menentukan dan membatasi kepengurusan organisasi advokat yang mana saja yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah 'dan janji,” paparnya.

Di samping itu, Sutrisno menilai, MA dalam bidang non-yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi, menilai, serta memverifikasi sah atau tidaknya suatu Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta ujian advokat yang diselenggarakan organisasi profesi advokat. sehingga, ia khawatir ke depannya pelaksanaan PKPA dan ujian advokat akan dilaksanakan secara tidak berkualitas atau asal-asalan.

“Dengan kondisi seperti ini niscaya peningkatan kualitas advokat akan terabaikan. Akan muncul advokat-advokat yang tidak berkualitas yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat pencari keadilan dan merusak dunia advokat, dunia peradilan dan penegakan hukum,” imbuhnya.

Untuk diketahui, selain alasan organisasi PERADI yang sudah terpecah, SKMA itu diterbitkan karena sesuai UUD 1945 khususnya menjamin hak bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan adil dan layak dalan hubungan kerja, tak terkecuali advokat. Alasan lainnya, bahwa di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tak bisa beracara di pengadilan, sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan advokat.

Tags:

Berita Terkait