Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr. Maqdir Ismail, S.H.,L.LM. menekankan kembali pentingnya peran advokat dalam menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pleno dan Penyerahan Surat Keputusan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN 2022-2027 di Jakarta, Rabu (6/8) lalu.
Maqdir menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi profesi advokat, terutama terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang digodok. Salah satu kekhawatiran utamanya adalah adanya batasan yang membelenggu hak advokat, di mana mereka hanya diperbolehkan berbicara dalam persidangan. "Salah satu di antaranya tentang perlindungan terhadap advokat yang kemarin di dalam draf (RUU KUHAP) itu," ujar Maqdir.
Oleh karena itu, Maqdir menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang harus dimiliki advokat. Profesi ini tidak hanya bertugas membela klien di persidangan, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat dan meluruskan informasi yang keliru. Memberikan informasi yang benar kepada publik adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan advokat untuk keadilan.
"Kalau seandainya klien kita diberitakan sedemikian rupa dan pemberitaan itu tidak benar, misalnya, orang mencuri tapi dituduh merampok dan memperkosa," Maqdir menambahkan.
Menurutnya, dalam situasi seperti itu, advokat harus memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan kebenaran tentang klien mereka. Pembatasan ruang gerak advokat untuk berbicara di luar persidangan dapat berdampak fatal bagi klien. Klien bukan hanya akan dihukum oleh putusan pengadilan, tetapi juga ’dihukum’ terlebih dahulu oleh opini publik yang keliru.
"Kalau (situasi) ini advokat tidak diberi hak untuk menyampaikan penjelasan versi mereka, maka selesai orang (klien) ini. Bukan hanya dihukum di pengadilan nanti, tetapi dia sudah dihukum lebih dahulu oleh masyarakat bahwa dia melakukan kejahatan yang sangat besar," tegas Maqdir.
Selain isu RUU KUHAP, Maqdir juga menyinggung peran penting Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH), sebuah organisasi di bawah naungan IKADIN. Organisasi ini berfokus pada pemberian bantuan hukum pro bono atau cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu. Maqdir melihat IKABH sebagai wujud nyata komitmen IKADIN dalam memenuhi kewajiban sosial advokat untuk melayani keadilan tanpa memandang status ekonomi.
















