Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr. Maqdir Ismail, S.H.,L.LM. menekankan kembali pentingnya peran advokat dalam menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pleno dan Penyerahan Surat Keputusan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN 2022-2027 di Jakarta, Rabu (6/8) lalu.
Maqdir menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi profesi advokat, terutama terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang digodok. Salah satu kekhawatiran utamanya adalah adanya batasan yang membelenggu hak advokat, di mana mereka hanya diperbolehkan berbicara dalam persidangan. "Salah satu di antaranya tentang perlindungan terhadap advokat yang kemarin di dalam draf (RUU KUHAP) itu," ujar Maqdir.
Oleh karena itu, Maqdir menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang harus dimiliki advokat. Profesi ini tidak hanya bertugas membela klien di persidangan, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat dan meluruskan informasi yang keliru. Memberikan informasi yang benar kepada publik adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan advokat untuk keadilan.
"Kalau seandainya klien kita diberitakan sedemikian rupa dan pemberitaan itu tidak benar, misalnya, orang mencuri tapi dituduh merampok dan memperkosa," Maqdir menambahkan.
Menurutnya, dalam situasi seperti itu, advokat harus memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan kebenaran tentang klien mereka. Pembatasan ruang gerak advokat untuk berbicara di luar persidangan dapat berdampak fatal bagi klien. Klien bukan hanya akan dihukum oleh putusan pengadilan, tetapi juga ’dihukum’ terlebih dahulu oleh opini publik yang keliru.
"Kalau (situasi) ini advokat tidak diberi hak untuk menyampaikan penjelasan versi mereka, maka selesai orang (klien) ini. Bukan hanya dihukum di pengadilan nanti, tetapi dia sudah dihukum lebih dahulu oleh masyarakat bahwa dia melakukan kejahatan yang sangat besar," tegas Maqdir.
Selain isu RUU KUHAP, Maqdir juga menyinggung peran penting Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH), sebuah organisasi di bawah naungan IKADIN. Organisasi ini berfokus pada pemberian bantuan hukum pro bono atau cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu. Maqdir melihat IKABH sebagai wujud nyata komitmen IKADIN dalam memenuhi kewajiban sosial advokat untuk melayani keadilan tanpa memandang status ekonomi.
"Ini yang saya kira sangat diharapkan dari teman-teman di IKABH, teman-teman mencoba untuk melakukan kerja sama dengan DPC dan DPD IKADIN daerah dalam hal kita membela perkara-perkara di daerah," kata Maqdir.
Pada kesempatan tersebut, Maqdir secara resmi melantik kepengurusan IKABH baru yang dipimpin oleh Dr. Hermawanto, S.H.,M.H. Ia berharap organisasi ini dapat menjadi wadah bagi calon advokat dan generasi muda untuk mengasah keterampilan serta menimba pengalaman dalam memberikan bantuan hukum.
"Teman-teman muda sekarang itu mungkin sudah lulus dari fakultas hukum di usia 21 tahun, tetapi belum bisa menjadi advokat. Nah, dalam rangka mereka mencoba menjadi praktisi yang baik, di sinilah (IKABH) peran mereka, anak-anak muda calon advokat bersuara," Maqdir menerangkan.
Direktur IKABH, Dr. Hermawanto, S.H.,M.H. Foto: istimewa.
IKABH juga diharapkan menjadi sarana bagi advokat muda untuk terlibat langsung dalam perjuangan keadilan. Tidak hanya sebagai teori, tetapi juga praktik nyata di lapangan. Dengan demikian, generasi penerus profesi advokat dapat memahami esensi dari pengabdian dan perjuangan untuk kebaikan.
Pada akhir pidatonya, Maqdir mengajak seluruh anggota IKADIN untuk menjadikan organisasi ini sebagai wadah perjuangan. Perjuangan tersebut, lanjut Maqdir, tidak hanya terbatas pada masalah internal organisasi, tetapi juga mencakup upaya menguji kembali pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
"Sebab, melakukan pengujian itu, bagaimanapun akan menjadi peninggalan kita yang bersejarah dan berharga. Kalau kita tidak lakukan itu, saya khawatir kita tidak berbuat apa-apa," tutur Maqdir.
Maqdir menyayangkan masih banyak pasal dalam KUHAP yang belum diuji di Mahkamah Konstitusi. Ia melihat ada kecenderungan para pihak yang enggan mengajukan uji materi, padahal keberanian untuk melakukan hal tersebut sangat penting demi memastikan hukum yang berlaku adil dan sesuai dengan konstitusi.
"Yang kita lakukan ini untuk kebaikan, bukan untuk mencari pujian, dipuji-puji atau disebut sebagai orang hebat," pungkas Maqdir.
Pesan Maqdir ini menjadi pengingat bagi seluruh advokat untuk tidak berhenti berjuang demi keadilan dan kebenaran, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Perjuangan itu bukan untuk mencari ketenaran, melainkan untuk meninggalkan warisan berharga bagi generasi mendatang: sistem hukum yang adil dan berpihak pada kebenaran.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan IKADIN.
















