Ikadin Tolak RUU Advokat
Aktual

Ikadin Tolak RUU Advokat

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ikadin Tolak RUU Advokat
Hukumonline

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat, karena RUU KUHP dan RUU KUHAP dinilai jauh lebih mendesak daripada RUU Advokat.

"Apalagi, UU Advokat harus harmonis dengan UU KUHAP, sehingga bila RUU Advokat dibahas lebih dulu, maka bila terjadi ketidakharmonisan dengan RUU KUHAP yang dibahas belakangan akan timbul masalah," kata Ketua Umum Ikadin Otto Hasibuan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Nasional VII Ikadin di Surabaya, Jumat (5/4).

"Karena itu, kami menolak RUU Advokat itu, karena urgensi RUU Advokat itu semakin tidak ada, apalagi Ikadin sebagai organisasi advokat tertua justru mendukung Peradi, bahkan keterwakilan organisasi advokat di tingkat internasional juga sudah direlakan Ikadin kepada Peradi," tegasnya.

Menanggapi penolakan RUU Advokat itu, Menkumham Amir Syamsudin yang hadir pada acara itu menilai catatan Ikadin tersebut akan menjadi masukan yang bermanfaat untuk pemerintah.

"Catatan itu akan menjadi masukan yang bermanfaat bagi kami, nantinya akan kami bicarakan dengan DPR RI," kata menteri yang juga pernah menjadi pengurus Ikadin itu.

Munas VII Ikadin berlangsung selama dua hari pada 5-6 April 2013. Rencananya membahas sejumlah agenda, seperti pemilihan ketua umum, revisi AD/ART, serta sejumlah rekomendasi, di antaranya penolakan Ikadin terhadap RUU Advokat.

Tags: