Iklim Investasi Tidak Terpengaruh Pencabutan UU Ketenagalistrikan
Berita

Iklim Investasi Tidak Terpengaruh Pencabutan UU Ketenagalistrikan

Yang mempengaruhi iklim investasi swasta adalah Undang-Undang Investasi. Undang-Undang Ketenagalistrikan lebih banyak mengatur mengenai struktur industri.

Leo/CR
Bacaan 2 Menit
Iklim Investasi Tidak Terpengaruh Pencabutan UU Ketenagalistrikan
Hukumonline

 

Unbundling

Perlu disampaikan, meski dalam putusannya MK hanya mencabut tiga pasal UU No.20/2002. Namun, pencabutan tersebut membawa implikasi seluruh isi undang-undangnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Pasalnya, menurut MK, tiga pasal yang dicabut adalah roh dari Undang-Undang No.20/2002.

 

Lebih jauh Fabby menguraikan, keharusan dilakukannya pemecahan usaha di sektor kelistrikan (unbundling)--yang sebelumnya dikuasai oleh PLN—sebagaimana disyaratkan pasal 16 UU No.20/2002 juga belum terjadi sepenuhnya. Menurutnya, Yang ada sekarang, yang sudah dilakukan sejak awal 2003 sampai sekarang adalah pemisahan fungsi unit-unit PLN. Tetap masih dalam holding PLN, tidak di-unbundling secara horisontal.

 

Ditambahkannya, ada atau tidak UU No.20/2002, pemisahan usaha yang telah dilakukan ini justru berdampak positif karena akan membuat tranparansi di tubuh PLN menjadi lebih besar. Aliran dana dari perusahaan pembangkit ke perusahaan tranmisi, distribusi, ke agen penjualan, selama ini sulit untuk diketahui karena data yang disajikan hanya berupa laporan keuangan PLN sebagai perusahaan induk (holding company).

 

Dihubungi secara terpisah, Irwan Prayitno, mantan anggota Komisi VIII DPR 1999-2004 tidak mempersoalkan putusan MK. Komisi VIII DPR 1999-2004 membidangi persoalan migas dan membidani lahirnya UU No.20/2002. Menurut Irwan, idealnya memang negara yang mengatur sektor kelistrikan ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Keluhan pemerintah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan akan mempengaruhi iklim swasta dinilai tidak berdasar. Pendapat ini disampaikan oleh Fabby Tumiwa, koordinator Working Group on Power Restructuring (WGPSR). Dalam perbincangannya dengan hukumonline (16/12), Fabby menekankan iklim usaha di suatu negara lebih banyak ditentukan oleh jaminan keamanan dan stabilitas kondisi politik.

 

Menurut saya UU No.20/2002 tidak berbicara mengenai investasi listrik tapi lebih banyak berbicara mengenai struktur industri. Tidak ada kaitannya UU 20/2002 dengan investasi. Terlalu sedikit titik singgungnya, papar Fabby.

 

Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, pasca berlakunya UU No.20/2002 perubahan struktur industri sektor kelistrikan boleh dikatakan tidak ada. Mengenai masuknya investasi swasta, Fabby menegaskan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan undang-undang yang dicabut MK tiga hari lalu (15/12). Sebab, UU Ketenagalistrikan yang lama (UU No.15/1985) tidak melarang investasi swasta.

 

Apalagi, lanjut Fabby, berdasarkan catatan yang ia miliki selama dua tahun terakhir boleh dibilang tidak ada investasi yang signifikan dalam sektor kelistrikan. Yang banyak berinvestasi justru PLN.

 

Tiga pasal dalam UU No.20/2002 yang dinyatakan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat

 

1.

Pasal 16

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat(2) dilakukan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda.

2.

Pasal 17 ayat(3)

Larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, antara lain meliputi: Menguasai kepemilikan, menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi, menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan listrik pada beban puncak, menciptakan hambatan masuk pasar bagi badan usaha lainnya, membatasi produk tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi pasar, melakukan praktek diskriminasi, melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya, melakukan kecurangan usaha dan atau melakukan persekongkolan dengan pihak lain.

 

3.

Pasal 68

Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluarkannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini

Tags: