Iktikad Baik, Unsur Penting Penerapan Klausula Force Majeur
Berita

Iktikad Baik, Unsur Penting Penerapan Klausula Force Majeur

Keppres No. 12 Tahun 2020 bisa menjadi pintu masuk mengajukan gugatan. Bersifat kasuistik.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Keppres No. 12 Tahun 2020 adalah dasar hukum penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penyebaran corona dikategorikan sebagai bencana non-alam. Penyebaran Covid-19 adalah suatu peristiwa, bukan hukumnya. Dasar hukumnya, yakni Keppres No. 12 Tahun 2020, telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Terbitnya Keppres itu telah menyebabkan pembatasan operasional perusahaan dan lalu lintas manusia. Akibat lanjutannya, banyak pekerja yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kemungkinan macetnya pembayaran debitur ke lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya.

Itu sebabnya, Guru Besar UNTAG Semarang, Edy Lisdiyono, berpendapat bahwa meskipun Keppres No. 12 tahun 2020 tidak mengatur hukum keperdataan antar individu, tetapi Keppres ini dapat dijadikan sebagai pintu masuk mengajukan gugatan. Cuma, memang tidak bisa pukul rata, harus kasuistis (case by case).

Krisis perekonomian dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan kewajiban debitur kepada kreditur. Salah satu putusan yang dirujuk Prof. Edy adalah putusan Mahkamah Agung No. 285PK/Pdt/2010. Menggunakan argumentasi mengenai krisis ekonomi dan keadilan, majelis PK menyatakan utang debitur tak dapat dibayar karena kondisi krisis ekonomi global yang ikut melanda Indonesia. Seharusnya, atas nama keadilan, majelis kasasi mempertimbangkan itu untuk memberi perlindungan hukum terhadap para penggugat (tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit).

(Baca juga: Penting Diketahui ! Alasan-Alasan Force Majeur dalam Yurisprudensi Perdata).

Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan sistem Perkebunan Inti Rakyat-Transmigrasi (PIR-Trans) mengajukan gugatan ke bank pelat merah yang mengucurkan kredit, dan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Jakarta. Namun di tengah jalan ketiga perusahaan gagal membayar kredit karena terjadi krisis ekonomi. Akhirnya timbul sengketa. Ketiga perusahaan menjadikan krisis ekonomi global sebagai salah satu alasan tidak memenuhi kewajiban. Kendalanya mulai dari kendala teknis, gangguan keamanan, dan cash flow perusahaan terganggu akibat kriris global. Majelis tingkat PK (M. Saleh, Achmad Yamanie, dan Mahdi Soroinda Nasution) berpendapat majelis hakim kasasi telah melakukan kekeliruan/kekhilafan yang nyata dengan tidak mempertimbangkan bahwa utang piutang itu terjadi karena kondisi krisis ekonomi global yang ikut melanda Indonesia.

Berkaitan dengan Keppres No. 12 Tahun 2020, Azhari Yahya mengingatkan bahwa kata ‘bencana’ yang tertuang dalam Keppres adalah bencana non-alam, bukan ‘bencana alam’ yang membuat isi kontrak yang sudah disepakati sebelumnya tidak dapat dilaksanakan sama sekali. Bencana non-alam akibat Covid-19 tidak mengakibatkan seluruh isi kontrak/perjanjian tidak dapat dijalankan sama sekali. Pemerintah tetap memberi ruang untuk melaksanakan bisnis, apalagi yang berkaitan denganh kebutuhan pokok. Yang dilakukan hanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lagipula, Pemerintah menyediakan stimulus finansial kepada dunia usaha. Misalnya kebijakan menunda pembayaran kredit ke bank. Otoritas Jasa Keuangan sudah menerbitkan stimulus yang mengurangi beban debitur. Dengan demikian ‘bencana’ dalam Keppres No. 12 Tahun 2020 tidak dapat dijadikan dalih oleh debitur untuk tidak menjalankan kewajiban. Azhari menyarankan debitur dan kreditur duduk bersama membahas perjanjian. Renegosiasi adalah opsi bagi kedua pihak. Dan, renegosiasi kontrak hanya dapat terlaksana jika kedua belah pihak punya iktikad baik.

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19di sini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info