Iluni FHUI Desak Capres-Cawapres Masih Pejabat Publik Mundur dari Jabatan
Melek Pemilu 2024

Iluni FHUI Desak Capres-Cawapres Masih Pejabat Publik Mundur dari Jabatan

Posisi jabatan publik yang diemban peserta pasangan calon memiliki pengaruh penting termasuk berpotensi mempengaruhi persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2024.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia menilai penyalahgunaan kekuasaan tersebut dapat menjadi tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan kewenangan dair jabatan merupakan bentuk maladministrasi yang notabene menjadi pintu masuk terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi.

Pria biasa disapa Ijul itu menyorot perkara pembatasan syarat usia capres-cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023. Memang dalam hukum mengadopsi asas “res judicata pro veritate habetur”, yakni putusan hakim harus dianggap benar. Dengan demikian putusan MK 90/PUU-XXI/2023 memiliki legitimasi secara hukum.

“Akan tetapi, terlepas dari soal hukum dan kekuatan mengikatnya, ada permasalahan lain yang jauh lebih besar menerpa Pemilu 2024 yaitu masalah etika dan moralitas,” pungkasnya.

Tiga poin

Dalam pernyataan sikap Iluni FHUI, setidaknya ada tiga poin. Pertama, Iluni FHUI menyerukan para capres dan cawapres yang masih menjabat, untuk mundur dari jabatan publiknya. Para kandidat harus mampu menunjukkan integritasnya dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Selain sebagai wujud integritas, pengunduran diri merupakan contoh praktik terpuji dalam berpolitik di Indonesia.

Kedua, Iluni FHUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam pemilu 2024 beserta segala prosesnya. Sebab partisipasi publik adalah elemen terpenting dari demokrasi. Dengan begitu masyarakat harus memantau segala bentuk persiapan jelang Pemilu 2024 agar negara selaku penyelenggara, tidak berbuat kealpaan apalagi kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketiga, Iluni FHUI menyerukan penyelenggara sekaligus peserta mewujudkan Pemilu 2024 yang bersih, demokratis, netral, dan berintegritas. Penyelenggara pemilu dan seluruh instansi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 harus bekerja maksimal untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, demokratis, netral, dan berintegritas.

Sebagaimana diketahui, ketentuan pejabat publik tidak perlu mundur saat menjadi capres-cawapres telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 53/2023 mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye. Dengan begitu pejabat publik mulai tingkat walikota sampai menteri tak perlu mengndurkan diri, tapi cuti selama melaksanakan kampanye. Adapun syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info