ILUNI UI Tawarkan Opsi Selain Perppu atas Revisi UU KPK
Berita

ILUNI UI Tawarkan Opsi Selain Perppu atas Revisi UU KPK

Opsi ini tidak diatur atau dilarang Undang-Undang.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, tidak ada ketentuan yang melarang DPR untuk meminta penangguhan bahkan menarik kembali RUU yang telah disetujui bersama Presiden. Cara ini semacam legislative review yang bisa dilakukan sebelum undang-undang dimuat dalam lembaran negara. “Kita bisa berharap itu dilakukan oleh Ketua DPR dan pimpinan DPR yang baru,” katanya.

Peluang itu disampaikan Junaedi dengan asumsi bahwa anggota DPR yang baru harusnya tanggap terhadap respon publik. Gelombang aksi massa tak semestinya diabaikan untuk meninjau ulang bahwa DPR periode sebelumnya telah salah membuat keputusan.

(Baca juga: Penolakan Revisi UU KPK Masuk Kategori ‘Kegentingan yang Memaksa’? Begini Penjelasan Ahli).

Andre Rahadian, selaku Ketua Umum ILUNI UI, mengungkapkan bahwa upaya meminta DPR melakukan itu juga perlu dipertimbangkan. Meskipun ia sendiri berpendapat bahwa Presiden  bisa lebih cepat menjawab keresahan publik dengan menerbitkan Perppu. “Bagaimanapun juga keresahan publik ini perlu direspon dengan tepat oleh Presiden,” katanya.

Sikap ILUNI UI yang tak begitu berharap pada terbitnya Perppu ini berbeda dengan ILUNI Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI). Berdasarkan salinan yang diterima hukumonline, ILUNI FHUI telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo sejak 24 September lalu untuk meminta diterbitkannya Perppu. ILUNI FHUI meminta dapat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara langsung kala itu.

Tags:

Berita Terkait