Imbauan Menaker untuk Posko Pemantauan THR
Berita

Imbauan Menaker untuk Posko Pemantauan THR

Guna mendorong perusahaan membayar THR sesuai aturan dan menyelenggarakan mudik bersama.

ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Hari Raya Idul Fitri masih lebih dari sebulan lagi. Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, sudah mengingatkan tentang pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Hanif mengimbau seluruh kepala daerah untuk menegaskan kepada pengusaha di wilayahnya untuk membayar THR pekerja tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. Imbauan itu ditegaskan Menaker dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

SE tertanggal 3 Juni 2015 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Lewat SE itu Hanif menegaskan pengusaha selaku pemberi kerja wajib membayar THR kepada pekerja/buruh dan tepat waktu. Pemberian THR bagi buruh merupakan tradisi baik yang dilakukan selama ini. Pembayaran THR dilaksanakan mengacu Permenaker No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

“Dalam  regulasi memang pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan  mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan lebih baik,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (04/6).

Hanif menjelaskan, THR wajib diberikan pemberi kerja kepada buruh yang mempunyai masa kerja minimal tiga bulan terus menerus atau lebih. Bagi buruh yang masa kerjanya 3 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka besarannya diberikan secara proporsional. Yakni jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Untuk buruh yang masa kerjanya minimal 12 bulan mendapat THR satu bulan upah.

Bagi perusahaan yang sudah mengatur pemberian THR dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan lebih baik dari ketentuan yang berlaku maka PP atau PKB itu yang jadi acuan. “Para Gubernur, Bupati dan Walikota diimbau dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2015,” papar Hanif.

Hanif berpendapat posko pemantauan THR mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Sehingga dapat diketahui perusahaan mana saja yang belum membayar THR kepada pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku. "Posko pemantuan pemberian THR ini akan memudahkan para pegawai atau pekerja untuk melaporkan perusahaan jika terlambat atau mangkir dalam pemberian THR,“ tukasnya.

Terpisah, Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan agar Menaker jangan sekadar mementingkan pencitraan untuk membentuk posko pemantauan THR. Pemerintah juga harus berani menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang selama ini tidak membayar THR sesuai peraturan. "Jangan sekadar pencitraan, yang penting sekarang pemerintah harus menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang berulang kali tidak memberikan THR sesuai ketentuan," tegasnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (08/6).

Iqbal mengingatkan Menaker sebelumnya, Muhaimin Iskandar, pernah mengancam cabut izin perusahaan yang tidak membayar THR. Karena itu, Pemerintah Oleh karenanya yang penting dilakukan pemerintah sekarang yaitu menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Misalnya, tidak memberi perpanjangan izin Kitas dan usaha. "Sekalipun ada posko pemantauan THR kalau THR buruh tidak dibayar perusahaan lalu tidak ada penyelesaiannya ya sama saja bohong," tukasnya.

Selain itu Iqbal mengusulkan agar pemerintah melakukan sidak atau blusukan ke perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak membayar THR sesuai aturan kepada buruhnya. Serta ke perusahaan yang memutus hubungan kerja (PHK) buruh kontrak atau outsourcing menjelang lebaran untuk menghindari membayar THR. Menurutnya, Menaker bisa menerbitkan Keputusan Menteri untuk menginstruksikan setiap disnaker di daerah melakukan sidak atau blusukan ke berbagai perusahaan tersebut.
Tags:

Berita Terkait