Menakertrans Siap Menindak Perusahaan Tak Bayar THR
Berita

Menakertrans Siap Menindak Perusahaan Tak Bayar THR

Bentuk tindakan yang akan dijatuhkan mulai dari teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Siap Menindak Perusahaan Tak Bayar THR
Hukumonline

Menjelang lebaran, Menakertrans Muhaimin Iskandar menginstruksikan jajarannya di tingkat pusat dan instansi ketenagakerjaan di daerah untuk membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja, posko itu melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.

Bahkan, posko juga menerima pengaduan atas persoalan ketenagakerjaan selain THR. Seperti, besaran upah, status pekerjaan sampai pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran, Muhaimin berjanji bakal melakukan tindakan.

“Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan" kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, akhir pekan lalu.

Dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR, Muhaimin melanjutkan, perusahaan yang dilaporkan pekerja akan dipanggil. Kemudian, diadakan mediasi antara pengusaha dan pekerja untuk menuntaskan masalah pembayaran THR. Jika pengusaha bandel dan menolak membayar THR, petugas pengawas akan ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. Serta menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan.

Oleh karenanya, Muhaimin menegaskan instansi ketenagakerjaan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR. Terutama soal ketepatan waktu pembayaran THR dan besarannya. Pengawasan itu akan dilakukan di tingkat pusat ataupun daerah. “Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas,” tukasnya.

Muhaimin mengingatkan, berdasarkan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Serta ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Dengan begitu Muhaimin berharap tradisi memberikan THR kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan tetap terjaga.

Dalam regulasi tersebut, Muhaimin mengatakan telah diatur setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih. Terkait besaran THR, ditentukan berdasarkan Permenakertrans dan surat edaran tersebut. Yaitu pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya tiga bulan tapi kurang dari 12 bulan mendapat besaran THR secara proporsional.

Tags:

Berita Terkait