Pekerja Butuh THR, Bukan Surat Edaran
Berita

Pekerja Butuh THR, Bukan Surat Edaran

Tiap tahun Menakertans selalu mengeluarkan surat edaran, tapi pelanggaran atas hak THR tiap tahun selalu berulang.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: SGP
Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: SGP

Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan surat edaran bernomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Peraturan yang sudah ditandatangani Muhaimin pada 4 Juli 2013 itu ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh daerah di Indonesia.

“Dengan surat edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,“ kata Muhaimin di Jakarta, Senin (8/7).

Muhaimin menyebut THR merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Oleh karenanya, pembayaran THR untuk pekerja yang diberikan setahun sekali itu dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selaras dengan itu pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam surat edaran itu, Muhaimin menjelaskan, mengacu Permenakertrans tersebut setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang masa kerjanya minimal 3 bulan atau lebih. Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan tapi kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Yaitu jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) mekanisme pembayaran THR itu lebih baik ketimbang regulasi yang ada, maka pemberian THR mengacu ketentuan yang berlaku di tingkat perusahaan itu. Oleh karenanya, lewat surat edaran itu Muhaimin menginstruksikan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menegaskan kepada para pengusaha di daerahnya untuk membayar THR tepat waktu.

Terkait mudik lebaran bersama, Muhaimin menyebut surat edaran itu ditujukan untuk meringankan dan mempermudah pekerja serta keluarganya yang mudik ke kampung halaman. Tak ketinggalan surat edaran itu ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden, jajaran menteri di kabinet, APINDO, serikat pekerja dan instansi bidang ketenagakerjaan di seluruh provinsi di Indonesia.

“Para Gubernur dan Bupati/Walikota diimbau dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2013,” kata Muhaimin.

Tags: