Pekerja Butuh THR, Bukan Surat Edaran
Berita

Pekerja Butuh THR, Bukan Surat Edaran

Tiap tahun Menakertans selalu mengeluarkan surat edaran, tapi pelanggaran atas hak THR tiap tahun selalu berulang.

ADY
Bacaan 2 Menit

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan penerbitan surat edaran itu seolah menjadi tradisi bagi Menakertrans menjelang hari raya lebaran. Sebagaimana Muhaimin, Timboel menilai THR adalah hak normatif bagi pekerja dan kewajiban pengusaha untuk membayar. Ketentuan itu termaktub dalam Permenakertrans bernomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Penerbitan surat edaran itu menurut Timboel cukup bagus karena mengingatkan para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang ada atau lebih baik. Tapi, pelaksanaan surat edaran itu akan terjamin jika dibarengi dengan penegakan hukum ketenagakerjaan yang tegas.

“Kalau hanya sekadar mengeluarkan surat edaran tetapi tidak diikuti oleh penegakan hukum maka surat edaran tahunan tersebut akan menjadi percuma dan hanya menjadi tradisi pencitraan semata,” urai Timboel kepada hukumonline lewat surat elektronik, Selasa (9/7).

Mengacu persoalan pembayaran THR, Timboel mencatat setiap tahun tak sedikit pengaduan yang disampaikan para pekerja ke dinas ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Ironisnya, perselisihan hak normatif itu kerap berlabuh di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Padahal, untuk hak normatif, Timboel berpendapat mestinya tidak perlu sampai ke PHI karena prosesnya sangat panjang. Oleh karenanya, peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting untuk menjamin pekerja mendapat hak normatifnya itu.

Bahkan, Timboel mengaku kerap melihat modus yang dilakukan pengusaha malah memberikan THR kepada pengawas ketenagakerjaan yang menyambangi perusahaan. Padahal, pengawas ketenagakerjaan itu harusnya meneliti apakah perusahaan tersebut sudah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada para pekerja atau belum.

Timboel menyatakan hal tersebut bukan tanpa alasan karena sejak 2011-2012 OPSI melaporkan empat kasus pembayaran THR. Namun, selalu gagal penyelesaiannya di tangan pengawas ketenagakerjaan dan berujung ke PHI. Menurutnya, hal tersebut sering menjadi dalih pengawas ketenagakerjaan untuk tidak menindaklanjuti pengaduan atas pelanggaran pembayaran THR itu.

Dari berbagai persoalan terkait pembayaran THR, Timboel menemukan beberapa modus. Pertama, perusahaan membayar THR tidak sebesar satu kali upah, tapi sekedarnya saja. Kedua, perusahaan membayar THR hanya sebatas gaji pokok saja, tidak mengikutsertakan tunjangan tetap. Padahal mengacu Permenakertrans THR, yang menjadi komponen THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Ketiga, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memutus kontrak kerja kepada pekerjanya menjelang masuk bulan puasa. Biasanya hal tersebut kerap dialami pekerja berstatus outsourcing atau kontrak.

Tags: