Pekerja Butuh THR, Bukan Surat Edaran
Berita

Pekerja Butuh THR, Bukan Surat Edaran

Tiap tahun Menakertans selalu mengeluarkan surat edaran, tapi pelanggaran atas hak THR tiap tahun selalu berulang.

ADY
Bacaan 2 Menit

Keempat, perusahaan membayar THR satu atau dua hari menjelang hari raya Idul Fitri agar pekerja tetap masuk kerja dan tidak mengambil cuti terlebih dahulu. Kelima, THR dibayar dengan cara mencicil. Keenam, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak punya uang. “Mengingat masih banyak pelanggaran pembayaran THR itu maka sudah seharusnya Surat Edaran Menakertrans diikuti oleh tindakan nyata pihak pengawas ketenagakerjaan untuk menegakkan hukum,” tegas Timboel.

Untuk mengatasi persoalan, Timboel mendesak Menakertrans mengambil sejumlah langkah. Pertama, Menakertrans melayangkan surat kepada berbagai perusahaan yang tahun-tahun lalu masih menunggak membayar THR kepada pekerjanya. Dengan begitu diharapkan dapat memastikan pelanggaran itu tidak terjadi lagi. Apalagi, Timboel yakin Kemenakertrans punya data tentang laporan pelanggaran THR dari berbagai Kabupaten/Kota. Dalam melayangkan surat itu, menurut Timboel perlu ditembuskan kepada Bupati/Walikota dan meminta laporan atas tindakan pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan.

“Menakertrans harus mempublikasikan melalui media massa, nama-nama perusahaan yang dua tahun berturut-turut melakukan pelanggaran pembayaran THR,” usul Timboel.

Selain itu Timboel mendorong Kemenakertrans dan dinas ketenagakerjaan untuk aktif bekerjasama dengan serikat pekerja dan lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang membentuk posko pengaduan pembayaran THR. Begitu juga pengawas ketenagakerjaan yang dirasa perlu melibatkan serikat pekerja dalam melakukan pengawasan lapangan. Tak ketinggalan Timboel menuntut pengawas ketenagakerjaan harus berani membuat nota pemeriksaan dan tidak segan-segan melimpahkan masalah tersebut ke kepolisian bila perusahaan tetap tidak mau membayar hak pekerja atas THR.

Tags: