Imparsial Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati
Aktual

Imparsial Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Imparsial Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati
Hukumonline

Lembaga pemerhati Hak Asasi Manusia Imparsial menolak sistem hukuman mati dalam pemidanaan di Indonesia. Dalam jumpa pers di Kantor Imparsial kawasan Menteng Jakarta, Selasa (15/7), Koordinator Peneliti Imparsial Al Araf menjelaskan ada dua alasan pihaknya menentang hukuman mati. Pertama, upaya eksekusi para terpidana mati merupakan bentuk pengingkaran pemerintah atas konstitusi. "Sebagai norma dasar hukum tertinggi, konstitusi dengan jelas dan tegas meletakkan hak hidup sebagai hak yang sifatnya tidak dapat dikurangi dalam situasi dan kondisi apapun atau non derogable rights," paparnya.

Alasan kedua ialah, upaya melanjutkan praktek hukuman mati dengan tujuan untuk memberikan efek jera sebagai alasan yang digunakan oleh pemerintah dan juga institusi hukum selama ini, merupakan alasan yang tidak tepat dan tidak berdasar.

Kenyataannya, kata Al Araf, penerapan hukuman mati tidak berbanding lurus dengan tujuan yang diharapkan, yakni meminimalisasi angka kejahatan. Misalnya dalam kasus narkoba. Tahun 2004 telah di eksekusi tiga orang terpidana mati, tetapi dalam kenyataannya terjadi peningkatan kasus kejahatan narkoba dari 2005 ke 2006, yakni dari 4.394 kasus menjadi 6.613 kasus di Jakarta.

Dari data Imparsial tercatat, terpidana mati yang telah di eksekusi sejak 1998 hingga 2008 sebanyak 14 orang, dan sekitar 63 orang terpidana mati masih melakukan upaya hukum lanjutan. Mulai proses banding, kasasi peninjauan kembali, hingga grasi. Sementara jumlah terpidana mati yang di hukum lebih dari lima tahun di Lembaga Permasyarakatan sebanyak 60 orang.

Pengadilan Negeri Tangerang adalah pengadilan yang paling banyak memvonis mati. Kasus narkotika adalah pidana yang paling banyak menjerat hukuman mati, yakni 68 kasus. Menyusul kemudian kasus pembunuhan 34 kasus dan terorisme 9 kasus.

Tags: