Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (17/10).
Salinan UU PDP juga telah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
UU PDP juga tak luput membahas mengenai sejauh mana tata kelola data pada fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas kesehatan, BPJS, masyarakat hingga pemangku kepentingan kesehatan lainnya.
Baca Juga:
- Sah! UU 27/2022 Jadi Nomor Resmi UU PDP
- APPDI: Pengesahan UU PDP Sebagai “Garis Awal” Pelindungan Data Pribadi
- UU PDP Diharapkan Mampu Lindungi Keamanan Data dalam Perubahan Geopolitik
Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Mahesa Paranadipa, dalam webinar Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan UGM menyebutkan pembahasan RUU PDP beberapa waktu lalu yang kini telah menjadi UU PDP akibat dari banyaknya kebocoran data pasien Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Kalau kita melihat dalam naskah akademik dan paparan pemerintah soal pembahasan RUU di DPR, banyaknya peristiwa yang terjadi terkait dengan data pasien khususnya di Indonesia, terlebih lagi data mengenai kesehatan pasien terutama pada saat pandemi,” jelasnya.
Info dan berita tentang kebocoran data dalam beberapa bulan terakhir ini semakin heboh lantaran terkait dengan kebocoran data pejabat yang dilakukan oleh mereka yang mengakses data, dan kian membuat kekhawatiran terkait data pribadi masyarakat.