Impor Energi dari AS Tunggu Kepastian Regulasi
Terbaru

Impor Energi dari AS Tunggu Kepastian Regulasi

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi khusus untuk memastikan kepastian hukum dan teknis atas rencana impor energi dari Amerika Serikat.

Rifqy Sakti Pratama
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat diwawancarai awak media. Foto: Rifqy
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat diwawancarai awak media. Foto: Rifqy

Pemerintah perlu menyusun regulasi untuk menindaklanjuti kesepakatan dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menurunkan tarif pada produk Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Regulasi diperlukan salah satunya untuk memberikan kepastian atas impor energi yang menjadi bagian dari kesepakatan dengan AS.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan dalam proposal negosiasi bahwa rencana impor energi dari Amerika Serikat berfokus pada pengadaan crude oil (minyak mentah), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) yang akan dilakukan secara bertahap.

“Proposal Indonesia kepada Amerika yang akan membeli kurang lebih sekitar 10 sampai 15 miliar US Dollar, LPG, kemudian BBM, dan crude,” jelas Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga:

Bahlil Resmi Lantik Dirjen Penegakan Hukum Pertama Kementerian ESDM

Menteri Bahlil Sebut Persetujuan Perubahan UU Minerba adalah Jihad Konstitusi

Menindaklanjuti hasil negosiasi tersebut, Bahlil memastikan akan melakukan rapat teknis dengan PT Pertamina (Persero) selaku offtaker impor. Ia menyebut bahwa segala keputusan lanjutan akan disampaikan setelah proses koordinasi dilakukan bersama badan usaha pelaksana.

"Saya belum melakukan rapat teknis dengan Pertamina. Nanti setelah rapat teknis dengan Pertamina, baru kami akan menyampaikan," ujar Bahlil.

Sebagai pelaksana, Pertamina menegaskan pentingnya dukungan regulasi agar proses pengadaan dapat dijalankan dengan dasar hukum yang kuat. Ia juga menekankan bahwa kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak AS bersifat terbuka dan adaptif.

"Nah, untuk melakukan itu kita perlu dukungan regulasi dari pemerintah, untuk menjustifikasi bahwa kita bisa melakukan pengadaan dari sana," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info