Tak lupa, Ibrahim mengingatkan masyarakat bahwa meskipun akses laporan kini dapat dilakukan melalui ponsel atau laptop, kesadaran akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual tetap menjadi fondasi utama. Tanpa adanya sertifikat atau pencatatan resmi yang diunggah ke dalam sistem, laporan pengaduan tidak akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti. Ia melihat adanya sinergi yang baik antara sistem yang dibangun oleh DJKI dengan kebutuhan dunia usaha yang memerlukan perlindungan cepat terhadap aset-aset tak berwujud mereka.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas DJKI terhadap laporan yang masuk secara online juga dipandang Ibrahim sebagai filter penting untuk mencegah penumpukan perkara yang tidak substansial. Di bawah payung KUHP yang baru, sepak terjang aparat penegak hukum menjadi sorotan, dan sistem digital seperti ini secara otomatis merekam jejak kinerja instansi dalam merespons aduan masyarakat. Hal ini menciptakan ekosistem di mana publik merasa didengarkan dan dilindungi oleh negara melalui instrumen hukum yang modern.
“Dengan adanya analisis substansi di tahap awal, penegakan hukum menjadi lebih tepat sasaran,” ujar Ibrahim.
Dengan demikian, penegakan hukum yang kuat akan meningkatkan nilai ekonomi dari karya intelektual itu sendiri, karena investor dan pasar akan merasa lebih aman ketika mengetahui bahwa sistem perlindungan hukum di Indonesia bekerja secara efektif dan transparan. Ibrahim menyatakan bahwa IndoLaw akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan di bidang kreatif dan inovasi.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan Kantor Hukum Officium Nobile IndoLaw (IndoLaw).
















