Indonesia Ajukan Revisi BIT dengan Inggris
Berita

Indonesia Ajukan Revisi BIT dengan Inggris

BIT kerap dijadikan landasan investor menggugat arbitrase pemerintah tujuan investasi.

INU
Bacaan 2 Menit
Indonesia Ajukan Revisi BIT dengan Inggris
Hukumonline

Perjanjian bilateral investasi (Bilateral Investment Treaty/BIT) menjadi perhatian banyak negara-negara berkembang. Karena begitu mudahnya BIT dijadikan landasan bagi investor menggugat pemerintah dimana dia menanamkan modal ke arbitrase internasional jika merasa dirugikan oleh kebijakan setempat.

Pemerintah Indonesia juga mengalami hal serupa. Karena itu, saat mengunjungi salah satu negara asal investor kelima terbesar di Indonesia, yaitu Inggris, delegasi Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Amir Syamsuddin menyampaikan pada sejumlah menteri yang ditemui untuk meninjau kembali BIT dengan Inggris.

Kunjungan Menkumham ke salah satu negara berbentuk monarki itu dilakukan pada 30 Juli 2013 – 2 Agustus 2013. “Pemerintah menilai BIT tak lagi dapat mengakomodir kepentingan kedua negara,” terang Amir di hadapan wartawan, Selasa (6/8).

Dia menambahkan kepentingan kedua negara kini semakin berkembang. seperti kerjasama yang dilakukan saat memproses ekstradisi Rafat Ali Rizvi, salah satu terpidana kejahatan perbankan sekaligus mantan pemegang saham PT Bank Century Tbk ke Indonesia agar dapat menjalankan pidana penjara sesuai putusan pengadilan di Indonesia.

Menurut Amir, keinginan pemerintah Indonesia dimaksudkan pula agar tersedia landasan kerjasama lebih seimbang bagi kedua negara. Maupun keseimbangan dalam konteks host state (negara tuan rumah) dengan investor. Hal ini, lanjut Amir bertujuan untuk mencegah dimanfaatkannya celah hukum dari BIT oleh ‘investor nakal’.

Hanya saja, papar Amir, keinginan Indonesia tak langsung dapat dijawab pemerintah Inggris. Karena, Inggris terikat dengan perjanjian Uni Eropa, bahwa perjanjian bilateral investasi mesti mendapat persetujuan organisasi itu. Tapi, lanjut Amir, pemerintah Inggris berjanji untuk meneruskan keinginan pemerintah Indonesia pada Uni Eropa.

Menurut Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Kementeria Luar Negeri, Kadir Jaelani pemerintah Indonesia memang harus melakukan itu. Apalagi, menurutnya saat ini ada kecenderungan bagi investor untuk menggugat ke arbitrase pemerintah tujuan investasi. “Ini menjadi perhatian negara berkembang, termasuk Indonesia,” tuturnya kepada hukumonline, Senin (12/8).

Tags:

Berita Terkait