Pemerintah Indonesia dan pemerintah Brunei Darussalam sedang membahas amandemen nota kesepakatan bersama (MoU) mengenai penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor formal dan informal.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pembahasan itu dilakukan untuk menyempurnakan nota kesepahaman yang ditetapkan pada 2008 dan antara lain memuat prosedur penempatan, kewajiban perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan kewajiban agensi di negara itu.
"Saat ini pemerintah Indonesia telah mengirimkan draf revisi MoU kepada Pemerintah Brunei Darussalam, tapi masih menunggu jawaban atas draf tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (22/10).
Muhaimin Iskandar melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Brunei Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Badaruddin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin untuk membahas lebih rinci mengenai isi perubahan MoU tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI.
"Kita berharap MoU itu dapat ditandatangani pada 'join comission' pada November 2012 atau pada KTT ASEAN di Brunei Darussalam di April 2013," kata Muhaimin.
Dalam pembahasan MoU tersebut, Indonesia meminta adanya peningkatan aspek perlindungan dan kesejahteraan. Begitu juga mengenai aturan soal kualifikasi TKI, kewajiban majikan, kewajiban PPTKIS dan Agensi Brunei Darussalam, hak dan kewajiban TKI, working visa, pengaturan jam kerja dan prosedur pemulangan.
"Saat ini pemerintah memang sedang fokus pada pembenahan atau amandemen MoU dengan negara-negara penempatan, termasuk Arab Saudi yang saat ini juga tengah dibahas," kata Muhaimin.
Brunei Darussalam telah menjadi salah satu negara di Asia Tenggara, selain Malaysia dan Singapura yang menjadi tujuan TKI untuk bekerja. Saat ini ada sekitar 52.280 TKI yang bekerja di negara itu, yang disebut Menakertrans merupakan negara tujuan yang menarik karena faktor jarak yang sangat dekat, pertumbuhan ekonomi dan faktor kesamaan agama dan bahasa.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap mendorong agar penempatan TKI diperbanyak di sektor formal seperti bidang perminyakan, bidang infrastruktur, informasi dan teknologi serta kesehatan dan bidang kehutanan yang masih banyak dibutuhkan di Brunei Darussalam.
"Peningkatan kerja sama untuk menerima TKI di sektor formal harus menjadi perhatian kedua negara, selain masih terbuka lapangan kerjanya juga karena Indonesia akan menghentikan pengiriman pekerja informal kategori penata laksana rumah tangga pada 2017," kata Muhaimin.
Brunei Darussalam mempekerjakan 137.167 orang asing pada 2011 yang 52.280 orang (38,11 persen) di antaranya adalah TKI yang bekerja seperti di sektor industri, perkebunan dan anak buah kapal serta di sektor informal.
Dari 52.280 TKI, sekitar 45 persen diantaranya bekerja di sektor formal dan 55 persen adalah pekerja di sektor informal antara lain sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) dan supir dimana data dari KBRI setempat menunjukkan bahwa hingga Maret 2012 ada sebanyak 17.727 orang TKI bekerja sebagai PLRT.
Sementara itu, Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Badaruddin menyatakan pihaknya masih berharap agar kerja sama yang selama ini terjalin tetap dapat dipertahankan.
"Kerja sama di bidang ketenagakerjaan antara Indonesia dan Brunei telah berjalan dengan baik. Dari tahun ke tahun jumlah kasus TKI di Brunei terus menurun. Kasus-kasus TKI yang kini masih dalam proses diharapkan dapat diselesaikan," katanya.
Sampai dengan September 2012 ada 458 kasus TKI di Brunei Darussalam dengan permasalahan paling banyak karena tidak betah bekerja (43,10 persen), gaji tidak dibayar dan bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja.
















