Dalam kompetisi ini tim UI ditunjuk menjadi respondent dalam pembuatan memoranda (argumen tertulis) dan bergantian sebagai respondent dan claimant saat oral hearing (argumen verbal). Yang tertarik melihat isi memoranda, lihat saja di situs penyelenggara.
Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara lain kontrak antara claimant dan respondent, hukum Inggris yang notabene bersistem hukum Anglo-saxon, serta hukum maritim internasional. Yang membuat kemenangan ini lebih manis, Indonesia merupakan satu dari dua negara bersistim Eropa kontinental yang ikut kompetisi ini selain Thailand. Meski ada masalah perbedaan sistem hukum, kekurangan ini dapat ditanggulangi berkat Tuhan, kerja keras dan kerjasama ujar Ivan.
Mereka juga mengaku bersyukur meraih kesempatan ini, selain banyak mendapatkan pengalaman mereka juga belajar banyak hal baru di sistem Anglo-saxon. Salah satunya ialah cara mereka melihat kontrak. Lagipula, mereka juga dapat belajar untuk melihat kasus dari berbagai perspektif.
Patut kita angkat topi untuk keberhasilan mereka. Mengingat status sebagai mahasiswa angkatan 2005, perjalanan mereka masih panjang.
















