“Regulasi ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sumber daya laut dan menegaskan sanksi bagi pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Zaki.

Ketua Tim Kerja Perjanjian Hukum Laut Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zaki Mubarok. Foto: RES
Beberapa tindakan dalam sektor kelautan dan perikanan yang dapat langsung dikenakan sanksi pidana mencakup pelanggaran serius terhadap ekosistem laut dan aturan usaha perikanan. Destructive fishing, seperti penggunaan bahan peledak atau racun dalam menangkap ikan, merupakan ancaman utama bagi kelestarian lingkungan laut.
Selain itu, pemalsuan atau penggunaan izin usaha milik orang lain juga dikategorikan sebagai tindak pidana yang merugikan sektor perikanan. Tindakan ilegal lainnya termasuk penangkapan ikan oleh kapal berbendera asing tanpa izin resmi, yang tidak hanya mengancam stok perikanan nasional.
Tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik hukum antarnegara. Peredaran produk perikanan ilegal, baik dalam bentuk ekspor maupun impor, menjadi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan dan daya saing industri perikanan domestik.
Selain itu, berbagai aktivitas yang menyebabkan kecelakaan, menimbulkan korban jiwa, atau merusak kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).Dengan demikian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan penegakan hukum yang kuat dan komprehensif, diharapkan sektor kelautan dan perikanan dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
“Serta memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Zaki.
















