Indonesia Terlalu Banyak Lembaga Non-Departemen
Aktual

Indonesia Terlalu Banyak Lembaga Non-Departemen

ANT
Bacaan 2 Menit
Indonesia Terlalu Banyak Lembaga Non-Departemen
Hukumonline
Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan berpendapat, Indonesia terlalu banyak lembaga non-departemen, dan ada lembaga yang tidak efektif.

"Fakta menunjukkan bahwa Indonesia terlalu banyak lembaga dan ada yang tidak efektif dan tumpang tindih dalam tugas. Jadi memang harus dibubarkan untuk kepentingan efisiensi," kata Johanes Tuba Helan, Senin, terkait pembubaran sepuluh lembaga non-deparmenen.

Menurut dia, komisi, badan dan lembaga di Indonesia berjumlah sekitar 100, dan itu sebuah pemborosan. "Semua dibubarkan juga lebih baik. Tidak ada pengaruh terhadap ketatanegaraan kita. Hal yang terpenting adalah fungsinya tetap bisa dilakukan oleh lembaga lain yang relevan," ucap Tuba Helan.

Dengan demikian, anggaran yang selama ini diberikan kepada lembaga, badan dan komisi di Indonesia ini bisa dialihkan untuk pembangunan fasilitas publik yang lebih bermanfaat untuk rakyat, ujarnya.

Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga non struktural yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 176 Tahun 2014 tentang pembubaran sepuluh lembaga nonstruktural, yang ditandatangani Jokowi pada 4 Desember lalu.

Sepuluh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.

Kemudian, ke enam adalah Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.

Usai dibubarkan, tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut diambil alih oleh kementerian terkait. Seperti tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat bakal dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.

Pengalihan akan dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini sesuai bunyi Pasal 4 Ayat 2 PP No. 176 tahun 2014 tersebut.

"Kita mendukung setiap langkah pemerintah dalam kerangka penghematan keuangan negara," kata Johanes.
Tags: