Sementara, dalam NYC diatur syarat yang lebih luas dari tiga hal itu. “Persoalannya, apakah jika ternyata ketiga alasan penolakan sesuai UU tidak terpenuhi, namun ada alasan yang terlanggar menurut NYC, dapat dijadikan dasar penolakan di PN Jakarta Pusat. Hal itu belum terjawab dalam undang-undang ini,” tandasnya.
Karena itu, Herliana menyampaikan bahwa pandangan sebagian besar pihak luar negeri menganggap Indonesia belum memiliki kepastian hukum terkait putusan arbitrase internasional.
Dalam acara yang sama, Guru Besar Hukum Intenasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, ada kecenderungan pihak yang bersengketa, meski salah satunya dari Indonesia, melakukan arbitrase di luar Indonesia. “Banyak yang lebih memilih proses arbitrase di Singapura,” katanya.
Hal ini disebabkan banyak pihak belum percaya dengan proses arbitrase di Indonesia. Persoalan di pengadilan Indonesia, menurut Hikmahanto, jadi sorotan utama. Ia mencontohkan, dalam hal terjadi deadlock penentuan arbiter, pengadilan harus turun tangan untuk memutuskan pemilihan arbiter tersebut.
“Hal seperti ini jika dilakukan pengadilan Indonesia belum dipercaya. Dianggap pengadilan Indonesia tidak efisien dan lama,” jelasnya.
Apalagi, kata Hikmahanto, kepastian hukum atas putusan arbitrase di Indonesia masih kontroversial, meski prosesnya dilakukan di luar negeri. “Ada penelitiannya di UI, kalau tidak salah perbandingannya, dari 29 permintaan penetapan ke PN Jakarta Pusat, yang dikabulkan hanya enam atau tujuh perkara. Lainnya ditolak,” ungkapnya.
Ditambahkan advokat Rahayu Ningsih Hoed, tidak ada jaminan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. “Pihak yang dikalahkan dalam putusan arbitrase dapat melakukan perlawanan kembali di pengadilan Indonesia untuk membatalkan. Presedennya, semua bentuk perlawanan seperti ini selalu diakomodir oleh pengadilan Indonesia,” tukasnya.
















