Pada kesempatan yang sama, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan dalam UU Ketenagakerjaan tidak menyebut soal outsourcing, menurutnya itu hanya istilah yang populer di masyarakat. Namun, dalam peraturan itu disebut penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Yaitu terdapat di pasal 66 UU Ketenagakerjaan, khusus mengatur tentang penyerahan sebagaian pekerjaan kepada perusahan penyedia jasa pekerja.
Namun, salah satu syarat penting yang harus diperhatikan menurut Timboel adalah jenis pekerjaan yang dapat dialihkan itu hanya pekerjaan yang tergolong pekerjaan penunjang. Menurutnya hal itu juga dijelaskan dalam Permenakertrans Outsourcing. “Bukan pekerjaan pokok (core),” tuturnya.
Terkait proses pelintingan rokok, Timboel menilai termasuk dalam jenis pekerjaan pokok (core), sehingga tak dapat dialihkan ke perusahaan lain (outsourcing). Pasalnya, jika proses pelintingan itu ditiadakan, maka dapat mengganggu proses produksi di perusahaan rokok. Jika itu terjadi, maka perusahaan rokok tidak dapat menjual produknya. Oleh karenanya, Timboel menyebut proses pelintingan rokok tidak dapat di-outsourcing.
Mengacu peraturan perundang-undangan yang ada Timboel menekankan MPS itu apakah berbadan hukum atau tidak. Pasalnya, sebuah perusahaan penerima pekerjaan (outsourcing) harus punya izin dari dinas ketenagakerjaan di daerah untuk menyelenggarakan bisnis outsourcing. Jika syarat itu tak terpenuhi maka status pekerja outsourcing dapat berubah menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi pekerjaan atau perusahaan rokok yang memberi pekerjaan pelintingan tersebut.
Menurut Timboel, tak sedikit putusan pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang mengalihkan status pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi pekerjaan karena izin perusahaan outsourcing itu tak punya izin untuk menyelenggarakan outsourcing. Jika perusahaan outsourcing sudah berizin, Timboel mengingatkan izin tersebut memiliki masa berlaku.
Bagi Timboel, masa berlaku itu harus ikut menjadi perhatian. Selain itu Timboel mengatakan jika mau mengalihkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan penyedia pekerja (outsourcing) hal seperti itu harus diperhatikan perusahaan pemberi pekerjaan agar tak melanggar hak pekerja. “Itu juga (terjadi,-red) karena manajemen tidak menanyakan ke perusahaan outsourcing soal izin,” imbuhnya.
Tapi pada intinya Timboel berpendapat outsourcing untuk penyedia jasa pekerja lekat dengan eksploitasi terhadap pekerja. Pasalnya, banyak hak pekerja yang tidak diperhatikan, salah satunya soal pesangon. Oleh karenanya outsourcing jasa pekerja itu layak dihapus. Melihat Permenakertrans Outsourcing masih membolehkan lima jenis pekerjaan, Timboel menilai hal itu sebagai bentuk kompromi pemerintah. Pasalnya, pihak pengusaha ingin jenis pekerjaan itu lebih dari lima.
















