INews dan RCTI Persoalkan Penyiaran Lewat Internet
Berita

INews dan RCTI Persoalkan Penyiaran Lewat Internet

Para pemohon meminta agar ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran perlu ditafsirkan mencakup pula penyiaran yang menggunakan internet agar kerugian konstitusional tidak akan terjadi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Baginya, perlakuan berbeda ini jelas-jelas melanggar hak konstitusional para pemohon yang seharusnya diberikan kedudukan yang sama sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; mendapatkan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; dan bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sesuai Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Karena itu, ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran perlu ditafsirkan mencakup pula penyiaran yang menggunakan internet agar kerugian para pemohon tidak akan terjadi,” pintanya.

Dalam petitum permohonannya, Inews dan RCTI meminta Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2002 tentan Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikaat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ”…Dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

Sehingga, Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya akan berbunyi, “Penyiaran adalah (1) kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranan pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerimaan siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

Tags:

Berita Terkait