Informasi Penelitian yang Meresahkan Publik Wajib Diumumkan
Berita

Informasi Penelitian yang Meresahkan Publik Wajib Diumumkan

Institut Pertanian Bogor, BPOM, dan Departemen Kesehatan resmi ajukan banding. Dalam pertimbangannya, majelis hakim belum menyinggung UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Mys
Bacaan 2 Menit
Informasi Penelitian yang Meresahkan Publik Wajib Diumumkan
Hukumonline

 

Dalam pertimbangannya, majelis sependapat dengan ahli dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Apabila terdapat informasi mengenai suatu penelitian yang valid yang meresahkan publik, maka seluruh hasil penelitian itu harus diumumkan kepada masyarakat. Dalam kasus ini termasuk nama-nama produk susu yang menjadi objek penelitian. Agar publik nyaman untuk memilih produk mana yang aman untuk dikonsumsi, urai majelis.

 

Sebagai lembaga yang punya otoritas, seharusnya BPOM dan Depkes bersikap adil dan memberikan perlindungan yang berimbang antara kepentingan produsen dan kepentingan konsumen. Perlindungan tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan produsen. Majelis menegaskan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, jujur terhadap barang-barang yang dikonsumsi dijamin oleh Undang-Undang, baik UU Perlindungan Konsumen maupun UU Kesehatan.

 

 

Lebih lanjut, majelis juga menguraikan kesimpulan atas pelanggaran pasal 1365 KUH Perdata. Tindakan IPB, BPOM, dan Depkes menolak mengumumkan nama-nama susu formula yang telah terkontaminasi bakteri dinilai majelis sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Sebab, para tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, atau perbuatan melanggar hak subjektif orang lain. Selain itu, sikap para tergugat bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati dalam pergaulan masyarakat. Tindakan menutup-nutupi hal yang sebenarnya adalah perbuatan melawan hukum, tegas majelis pimpinan Reno Listowo.

 

Putusan ini dinilai para penggiat kebebasan memperoleh informasi sebagai putusan melegakan. Tidak mengherankan ketika berlangsung seminar internasional Peran Jurnalis dalam Implementasi UU KIP (25/8), putusan PN Jakarta Pusat tersebut mendapat sorotan peserta seminar. Seminar ini diselenggarakan menyambut persiapan implementasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Namun, dalam pertimbangannya majelis sama sekali tak menyinggu kehadiran wet yang baru berlaku dua tahun ke depan ini. Padahal, spirit undang-undang tersebut jelas merumuskan informasi apa saja yang harus serta merta diumumkan ke publik. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

 

Keharusan membuka informasi hasil penelitian pun sebenarnya dirumuskan pada UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang ini menegaskan: Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengirimkan salinan resmi putusan yang mengharuskan nama-nama susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii diumumkan ke publik. Salinan disampaikan kepada para pihak tiga minggu setelah majelis hakim pimpinan Reno Listowo menjatuhkan putusan. David M.L. Tobing, penggugat dalam perkara ini, mengaku sudah menerima turunan resmi putusan yang diteken Coriana J. Saragih, Wakil Panitera PN Jakarta Pusat.

 

Meskipun memenangkan gugatan, hampir pasti David masih harus berjuang ke jenjang yang lebih tinggi. Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Departemen Kesehatan sudah menyatakan banding. Berdasarkan informasi yang dihimpun hukumonline, ketiga tergugat sudah mencatatkan permohonan banding di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat. IPB banding pada 27 Agustus, BPOM sehari kemudian, dan Departemen Kesehatan tercatat mengajukan banding pada 1 September 2008.

 

Pada 20 Agustus lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat –beranggotakan Panji Widagdo dan Sugeng Riyono—memutuskan IPB, BPOM, dan Departemen Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam amarnya, majelis juga menghukum para tergugat mempublikasikan hasil penelitian dengan menyebutkan nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Publikasi itu dilakukan di media massa, cetak atau elektronik.

 

Amar itulah yang selama ini diketahui publik. Tetapi, bagaimana majelis sampai pada kesimpulan demikian? Setelah salinan putusan perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST itu turun, pertimbangan majelis hakim menjadi jelas.

Tags: