“Ada sanksi bagi yang tidak lapor sesuai dengan Perka 7/2018, misalnya ada peringatan 1, 2, dan 3 yang dilakukan secara blast, penghentian sementara perusahaan, pembekuan hingga pencabutan izin perusahaan,” katanya pada acara yang sama.
Selain itu, Sandria juga menegaskan bahwa secara teknis pengisian LKPM tak ada perbedaan antara perusahaan konvensional dan startup. Perusahaan startup dapat mengisi LKPM sesuai dengan situasi perusahaan termasuk jika menggunakan virtual office. Jika tak membutuhkan lahan maka kolom untuk pengisian lahan dapat dikosongkan.
“Teknis laporannya sama antara perusahaan startup dan konvensional. Walaupun kantornya virtual tapi pasti tetap ada biaya yang dikeluarkan, dan biaya itu tetap dicatatkan di LKPM. Kalau perusahaan startup enggak butuh lahan, tinggal di isi nol. Kalau ada lahan atau bangunan, dilaporkan berapa nilainya. Karena meskipun startup, pasti ada pengeluaran dan itu tetap dilaporkan nilainya,” imbuhnya.
Pengisian LKPM
Sebelumnya, Sandria mengingatkan bahwa sebelum menyusun LKPM, pelaku usaha harus memahami prinsip-prinsip dasar dalam kegiatan LKPM. Pertama adalah memahami jenis LKPM mana yang harus digunakan pelaku usaha, mengingat LKPM memiliki dua jenis yakni LKPM yang belum berproduksi Komersial dan LKPM yang sudah berproduksi komersial.
LKPM Kegiatan usaha yang sudah berproduksi komersial disampaikan oleh Pelaku Usaha yang telah menyatakan siap berproduksi/beroperasi komersial secara daring melalui SPIPISE. Kewajiban LKPM berlaku bagi perusahaan yang perizinan dikeluarkan oleh OSS maupun yang tidak diterbitkan oleh OSS.
Kedua, pelaku usaha bisa masuk ke aplikasi LKPM Online yang dapat diakses dengan menggunakan computer (laptop) spesifikasi standar yang dilengkapi dengan akses ke jaringan internet. Disarankan menggunakan browser dan masuk ke alamat www.oss.go.id atau langung ke https://lkpmonline.bkpm.go.id.
Ketiga, untuk mengisi LKPM pelaku usaha harus memastikan sudah memiliki akses LKPM online. AKses diberikan pada saat pelaku usaha melakukan pendaftaran NIB. Apabila tidak menerima email pemberitahuan hak akses pelaku usaha dapat mengirimkan Email ke [email protected] dengan melampirkan dokumen di bawah ini untuk meminta hak akses yang sudah ada di sistem LKPM Online.
















