Ingat! Pembayaran THR 2021 Harus Dibayar Penuh Tepat Waktu
Utama

Ingat! Pembayaran THR 2021 Harus Dibayar Penuh Tepat Waktu

Gubernur, Bupati dan Walikota diperintahkan mendorong pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk menjalin kesepakatan dengan buruh. Tapi kesepakatan itu harus memuat waktu pembayaran THR paling lambat sebelum hari raya keagamaan. Tapi, Kadin Jakarta menilai SE Menaker terkait THR 2021 ini dinilai tidak tegas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dia menegaskan pada prinsipnya THR merupakan kewajiban pengusaha. Bagi pengusaha yang mampu, THR harus dibayar secara penuh dan tepat waktu. Tapi bagi pengusaha yang tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19, maka harus ada perundingan dan kesepakatan antara pengusaha dan buruh sesuai dengan kondisi yang dihadapi perusahaan.

“Pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab itu (membayar THR), tapi bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 butuh waktu agar cash flow mereka memungkinkan untuk membayar THR,” ujarnya. (Baca Juga: DPR Minta Kemnaker Tegakan Aturan Pemberian THR)

Sarman melihat kuartal pertama tahun 2021 perekonomian nasional masih minus. Ini artinya perekonomian belum bergerak. Walau pemerintah telah memberikan beragam stimulus dan kebijakan relaksasi untuk dunia usaha, tapi bukan berarti omset dan keuntungan yang dikantongi pengusaha ikut naik. Jika perekonomian belum pulih, maka tidak akan berdampak signifikan terhadap dunia usaha.

Terdampak pandemi, dirundingkan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat SE tersebut menegaskan THR tahun 2021 wajib dibayar H-7 sebelum hari-H dan tidak dicicil. Bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19, pembayaran THR dirundingkan secara bipartit. "Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan,/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja," katanya.

Surat Edaran itu mewajibkan perusahaan yang terdampak Covid-19 untuk membuktikan ketidakmampuannya membayar THR secara tepat waktu. Tapi Iqbal menegaskan ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mampu, edaran ini menyebut pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum hari raya keagamaan. "Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegasnya.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan, mengatakan edaran THR yang diterbitkan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 pandemi baru terjadi, sehingga belum banyak kebijakan pemerintah yang membantu dunia usaha untuk menghadapi pandemi. Berbeda dengan tahun 2021 dimana pemerintah telah menerbitkan beragam kebijakan dan stimulus guna membantu kalangan pengusaha. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan edaran yang menekankan pembayaran THR dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Kendati pembayaran THR diharapkan sesuai ketentuan, tapi Subhan mengingatkan pengusaha dan buruh bisa bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran THR. Sebagaimana diketahui pandemi Covid-19 ini membuat situasi menjadi sulit baik untuk pengusaha dan buruh. Paling penting saat ini THR harus dibayar. “Para pihak harus memahami kondisi saat ini terutama bagi perusahaan yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR, Subhan menjelaskan jenisnya perdata dan administratif. Mekanisme perdata bisa ditempuh antara lain dengan menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai pada pengadilan hubungan industrial. Untuk administrasi sanksinya berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Subhan menjelaskan sebelum terbit Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Buruh di Perusahaan, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan THR berupa pidana. Tapi sanksi pidana itu dihapus karena Permenaker No.6 Tahun 2016 menggolongkan THR sebagai pendapatan nonupah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info