Ini 10 Perbaikan Sistem Pilkada Dalam Perppu
Berita

Ini 10 Perbaikan Sistem Pilkada Dalam Perppu

Menuju pilkada serentak 2020.

RED
Bacaan 2 Menit
Presiden SBY didampingi Wapres Boediono menyampaikan keterangan pers terkait perppu pilkada, Kamis (3/10). Foto: www.setkab.go.id
Presiden SBY didampingi Wapres Boediono menyampaikan keterangan pers terkait perppu pilkada, Kamis (3/10). Foto: www.setkab.go.id
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang baru saja diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengembalikan sistem pilkada langsung, dengan 10 perbaikan.

"Saya mendukung sistem pilkada langsung oleh rakyat, namun diperlukan pula perbaikan dalam sistem tersebut." kata Presiden SBY dalam keterangan persnya di Istana Negara, Kamis (2/10) malam.

Inilah kesepuluh perbaikan sistem pilkada langsung yang dimaksud sebagaimana dikutip dari www.presidenri.go.id.

Pertama, adanya uji publik calon kepala daerah. "Dengan uji publik, dapat dicegah calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari incumbent," ujar SBY.

Kedua, penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar. Ketiga, mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar hemat biaya dan mencegah benturan antarmassa. Keempat, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yang sering disalahgunakan dengan tujuan untuk mencegah korupsi.

Perbaikan kelima adalah larangan politik uang, termasuk serangan fajar dan membayar parpol yang mengusung. Enam, melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan sangat merugikan calon yang difitnah, sehingga perlu diberikan sanksi hukum.

Ketujuh, melarang pelibatan aparat birokrasi karena sangat merusak netralitas mereka. Kedelapan, melarang pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada karena calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.

Sembilan, menyelesaikan sengketa hasil pilkada dengan akuntabel, pasti, dan tidak berlarut-larut. "Perlu ditetapkan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan," SBY menjelaskan.

Perbaikan terakhir adalah, mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya.

"Di samping ke sepuluh usulan perbaikan itu, masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Di antaranya, pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020," Presiden SBY menambahkan.

SBY juga menyampaikan bahwa dari hasil komunikasi politik yang dilakukannya dengan kalangan partai politik dan DPR, diketahui bahwa yang memilih untuk mengubah sistem pilkada langsung ke pilkada oleh DPRD dalam sidang paripurna pekan lalu juga karena melihat tidak sedikitnya ekses dan hal-hal negatif dari sistem pilkada langsung selama ini.

"Perbaikan mendasar yang Pemerintah inginkan dalam Perppu ini, disamping merupakan hasil evaluasi Pemerintah sendiri, juga untuk mewadahi keprihatinan dari mereka yang berpikir pilkada oleh DPRD tidak lebih baik," Presiden mebegaskan.
Tags:

Berita Terkait