Ini 11 Poin Penting Substansi UU Pemasyarakatan Terbaru
Terbaru

Ini 11 Poin Penting Substansi UU Pemasyarakatan Terbaru

Mulai penguatan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu, hingga pengaturan kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Pimpinan DPR saat pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU, Kamis (7/7/2022). Foto: RES
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Pimpinan DPR saat pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU, Kamis (7/7/2022). Foto: RES

Sempat terganjal akibat aksi penolakan pada Desember 2019 silam, akhirnya Revisi Undang-Undang (RUU) No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan akhirnya disahkan menjadi UU. RUU Pemasyarakatan merupakan RUU carry over berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah. Keputusan memboyong dalam paripurna setelah sehari sebelumnya pemerintah dan DPR menyepakati RUU ini di tingkat pertama.

“Apakah RUU tentang Pemasyarakatan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (7/7/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam laporan akhinya berpandangan dalam rapat dengan pemerintah yang digelar pada Rabu (6/7/2022) menghasilkan kesepakatan menyelesaikan RUU Pemasyarakatan dalam pembicaraan tingkat II. Sebab, seluruh fraksi partai memberikan persetujuan secara bulat agar dilanjutkan dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan.

Dia menuturkan terdapat sejumlah substansi atau materi muatan yang diatur dalam draf RUU Pemasyarakatan yang telah disetujui dalam rapat paripurna. Pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kedua, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan. Tak sekadar meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, tapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

Baca Juga:

Ketiga, pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas. Keempat, pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

Kelima, penegasan pengaturan terkait hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan. Keenam, pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

Tags:

Berita Terkait