Ini 15 Putusan MK yang Dikabulkan Selama 2018
Berita

Ini 15 Putusan MK yang Dikabulkan Selama 2018

Mulai dari verifikasi parpol lama dan baru, larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD, perjanjian internasional harus melibatkan DPR, perintah pembentuk UU mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan, hingga penegasan keberadaan KIP Aceh yang satu kesatuan Hierarki dengan KPU yang merujuk pada UU Pemerintahan Aceh.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Untuk menghindari kekosongan hukum dalam hal pengenaan pajak, Mahkamah memerintahkan kepada pembentuk UU untuk membentuk ketentuan baru sebagai dasar bagi pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik, khususnya penerangan jalan baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN), dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak putusan ini diucapkan.

 

  1.  Penegasan Keberadaan Penyelenggara Pemilu di Aceh yang Satu Kesatuan Hierarki dengan KPU

Dalam Putusan MK No. 61/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh yang dimohonkan warga Aceh. Namun, Mahkamah hanya mengabulkan uji materi Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu dengan menghapus pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

 

Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, “Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang (Pemilu) ini.”

 

Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi Aceh dan KIP kabupaten/kota serta Panitia Pengawas Pemilih (Paswalih) provinsi Aceh dan Panswalih kabupaten/kota tidak memiliki hubungan hierarkis dengan KPU dan Bawaslu, maka akan timbul problem konstitusional. Sebab, KIP dan Paswalih Aceh, juga bertindak sebagaimana halnya penyelenggara pemilu baik pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Namun, susunan keanggotaan penyelenggara pemilu di Aceh merujuk pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh  

 

  1.  Keanggotaan Penyelenggara Pemilu di Aceh merujuk UU Pemerintahan Aceh

Sementara dalam Putusan MK No. 66/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018, Mahkamah mengabulkan sebagian uji materi Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Namun, MK hanya menghapus Pasal 571 huruf d UU Pemilu karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

 

Pasal 571 huruf d UU Pemilu berbunyi, “Pada saat undang-undang (Pemilu) ini mulai berlaku……d. Pasal  57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2) serta ayat (4) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

 

Artinya, keberadaan Pasal 57 dan Pasal 60 UU Pemerintahan Aceh terkait keanggotaan KIP dan Paswalih Aceh ini tetap dinyatakan berlaku. Sehingga, khusus untuk Provinsi Aceh, keanggotaan penyelenggara pemilu baik KIP maupun Panwaslih merujuk UU Pemerintahan Aceh, bukan UU Pemilu.       

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info