Ini 3 Poin Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI
Berita

Ini 3 Poin Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI

Paket kebijakan ekonomi pemerintah selama ini dianggap belum efektif. Pemerintah diminta mengevaluasi paket kebijakan yang selama ini telah diluncurkan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus mendorong kelancaran investasi di dalam negeri. Dalam paket kebijakan ekonomi ke-XVI tersebut, setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sasaran pemerintah untuk kemudian diatur dalam peraturan, yaitu pemberian keringanan pajak, relaksasi daftar negatif investasi (DNI) dan pengaturan devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam (SDA).

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan paket kebijakan ekonomi ini untuk merespons perkembangan ekonomi global saat ini yang memberi tekanan terhadap domestik. Sehingga, paket kebijakan ini akan memberi dampak positif terhadap ketahanan ekonomi domestik.

 

“Kalau investasi masuk itu jangkanya bisa lebih menengah. Tetapi dengan ini (paket kebijakan) semua, kami percaya akan meningkatkan kepercayaan investor pemilik dana sehingga capital inflow-nya (modal masuk) juga berlanjut apalagi indikasinya sudah sangat jelas, market sudah yakin bahwa Rupiah itu sudah terlalu murah,” kata Darmin seperti dilansir situs Setkab, saat mengumumkan paket kebijakan di Istana Negara, Jumat (16/11).

 

Tiga poin yang termasuk dalam paket kebijakan ke-XVI:

  1. Perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau perluasan Tax Holiday.
  2. Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI)
  3. Pengaturan devisa hasil ekspor untuk Sumber Daya Alam (SDA).

 

Untuk kebijakan pengurangan pajak atau tax holiday  sebetulnya sudah diterbitkan melalui PMK Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Pada PMK tersebut hanya memuat sektor industri pionir yang berhak mendapatkan tax holiday. Sedangkan, paket kebijakan kali ini juga mencangkup pada sektor industri lain seperti besi baja dan turunannya, petrokimia dan kimia dasar.

 

Selain itu, perluasan tax holiday ini juga ditujukan untuk industri agribisnis dan pengolahan dari hasil-hasil pertanian, dan industri digital atau robotik. Dia mencontohkan industri agribisnis seperti kelapa sawit dan karet.

 

(Baca: Perlindungan Konsumen Perlu Diperhatikan di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Digital)

 

Mengenai DNI, Darmin mengatakan pemerintah akan membuka sektor-sektor usaha baru yang akan terbuka bagi modal asing. Namun, dia belum merinci sektor usaha yang akan dibuka bagi asing. Dia berharap dengan terbukanya sektor usaha bagi asing maka semakin meningkatkan investasi di dalam negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait