Ini 4 Tahap Pengadaan Tanah dalam Permen ATR/BPN 19/2021
Terbaru

Ini 4 Tahap Pengadaan Tanah dalam Permen ATR/BPN 19/2021

​​​​​​​Keempat tahap tersebut adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.

RED
Bacaan 3 Menit
Sesditjen PPTP Kementerian ATR/BPN Deni Ahmad. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Sesditjen PPTP Kementerian ATR/BPN Deni Ahmad. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Pada Juni lalu, Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 (Permen ATR/BPN 19/2021) tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum resmi terbit. Dalam Permen ATR/BPN 19/2021 disebutkan terdapat empat tahap pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Keempat tahap tersebut adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Deni Ahmad mengatakan, keterlibatan kementeriannya dalam pengadaan tanah sesuai peraturan Menteri tersebut sejak tahap perencanaan.

“Kolaborasi Kementerian ATR/BPN terutama dengan instansi yang memerlukan tanah diperlukan saat menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT),” kata Deni dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Jumat (30/7).

Pada tahap perencanaan ini, lanjut Deni, pengadaan tanah didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Dalam perencanaannya, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di bidang pertanahan maupun instansi yang terkait. Produk perencanaan pengadaan tanah yang dihasilkan adalah DPPT. Menurutnya, DPPT hanya berlaku selama dua tahun. DPPT ini memuat dua muatan, yakni muatan wajib serta muatan tambahan.

Berlanjut pada tahap persiapan, Deni mengatakan, dalam Permen ATR/BPN 19/2021 Nomor 19 Tahun 2021, kepala daerah akan membentuk tim verifikasi DPPT sejak diterimanya DPPT. Tim verifikasi tersebut melibatkan unsur Pemda serta dinas teknis terkait. “Setelah dilakukan verifikasi, dibentuk tim persiapan pengadaan tanah, lima hari setelah DPPT terverifikasi. Dalam tahapan persiapan nantinya akan dilaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak yang berhak dan apabila diperlukan Kepala Daerah dapat membentuk tim kajian keberatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT) Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra mengatakan, instansi yang menyelenggarakan pengadaan tanah dapat mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah dengan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain, SK Penetapan Lokasi; DPPT; data awal pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah; data awal masyarakat terkena dampak; berita acara kesepakatan; surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah; surat pernyataan izin alih status penggunaan/pelepasan; dan surat pernyataan kesiapan dokumen anggaran yang telah mengalokasikan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dan ganti rugi.

Baca:

Tags:

Berita Terkait