Ini 7 Nama Hakim Agung yang Disetujui DPR
Utama

Ini 7 Nama Hakim Agung yang Disetujui DPR

KY menghormati keputusan Komisi III DPR yang hanya meloloskan 7 nama dari 11 nama yang diusulkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Berdasarkan penilaian sembilan fraksi secara obyektif, sepakat 7 calon itulah yang layak lolos menjadi hakim agung.”

Dia melanjutkan dalam pemberian penilaian masing-masing menggunakan tiga parameter. Pertama, soal pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung. Kedua, integritas calon. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, anggota dewan mendalami soal integritas para calon hakim agung tersebut. Ketiga, rekam jejak.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan pihaknya menghormati keputusan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan CHA yang hanya meloloskan 7 nama dari 11 nama yang diusulkan. Sebab, secara konstitusional setiap CHA yang diusulkan KY harus dengan persetujuan DPR.

Dia mengatakan proses seleksi di KY hingga DPR terus mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas agar bisa diperoleh calon hakim agung yang kredibel, kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas kenegarawanan yang tinggi. “Harapan KY selaras dengan keinginan publik agar hakim agung terpilih dapat mewujudkan keadilan,” kata Miko kepada Hukumonline.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka bagi internal hakim karier maupun nonkarier (masyarakat) sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Serta, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan MA membutuhkan 13 hakim agung. Rinciannya, 2 orang untuk kamar perdata; 8 orang untuk kamar pidana; 1 orang untuk kamar militer; dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Namun, dalam seleksi kali ini KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 jumlah kebutuhan MA.

Mukti mengatakan 2 orang CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat terpenuhi. "Kebutuhan 2 CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat dipenuhi karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir," ujar Mukti, Jum’at (17/9/2021) kemarin. (Baca Juga: Koalisi Ingatkan KY Terkait 7 Parameter Pilih Calon Hakim Agung)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait