Ini 7 Poin Sistem Kerja ASN Selama PPKM Darurat
Terbaru

Ini 7 Poin Sistem Kerja ASN Selama PPKM Darurat

Mulai persentase kedinasan baik sektor non esensial, esensial hingga kritikal, sampai kewajiban pejabat pembina kepegawaian terkait dalam melakukan pengawasan.

Oleh:
RED
Bacaan 3 Menit

“Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal, telah diatur beberapa hal yang harus dipatuhi oleh jajaran Kementerian ATR/BPN,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Jumat (2/7).

Yulia menuturkan, hal pertama yang perlu diketahui adalah setiap ASN yang berada di wilayah PPKM Darurat untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (WFH) secara penuh atau 100%, namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang telah ditetapkan. Selain itu, jika terdapat alasan penting dan mendesak sehingga diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Yulia mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN telah memasuki era transformasi digital sehingga tiap-tiap satuan kerja hendaknya dapat memaksimalkan menggunakan layanan online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk juga layanan informasi publik, pengaduan masyarakat dan pengiriman surat online. Sedangkan untuk kegiatan rapat dapat dilaksanakan secara daring.

Sementara itu, bagi satuan kerja yang berada di luar wilayah PPKM Darurat, dapat menjalankan tugas kedinasannya seperti biasa dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. "Untuk Satker di luar wilayah PPKM Darurat dapat bekerja seperti biasa dengan menerapkan 6M, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, menjauhi mobilitas dan menghindari makan bersama," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait