Ini 8 Kandidat Hakim MA yang disetujui DPR
Berita

Ini 8 Kandidat Hakim MA yang disetujui DPR

Dari 10 nama yang mengikuti uji kelayakan, ada 2 nama yang tidak disetujui DPR yakni Calon Hakim Agung Sartono dan Calon Hakim Ad Hoc MA Willy Farianto.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

"Tentunya harapan kami, para hakim yang terpilih ini bisa melakukan terobosan-terobosan. Bukan hanya dalam Sumber Daya Manusia, tetapi juga terobosan dalam infrastruktur yang ada di MA terkait penanganan perkara," ujar Herry.

 

Ia membantah jika dikatakan ada pesanan kepentingan politik tertentu ataupun lobi-lobi secara pribadi di balik persetujuan Anggota Komisi III DPR RI pada masing-masing calon yang telah mereka setujui. "Pesanan pun enggak laku buat kami. Lobi itu apa ya?" sindirnya.

 

Sebelumnya, 21 calon hakim tingkat MA ini menjalani seleksi wawancara terbuka pada 12-18 November 2019 sebagai seleksi tahap akhir. Rinciannya, 13 orang calon hakim agung (CHA); 4 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor); dan 4 orang calon hakim ad hoc hubungan industrial.  

 

Adapun 10 nama yang diusulkan KY. Rinciannnya 6 CHA yakni Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo (kamar pidana); Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Dwi Sugiarto (kamar perdata); Panitera Muda Perdata Khusus pada MA Rahmi Mulyati (kamar perdata);        

 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang H. Busra (kamar agama); Hakim Militer Utama Dilmiltama Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (kamar militer); dan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim Sartono (kamar TUN, khusus Pajak).  

 

Sedangkan 4 calon hakim ad hoc pada MA yang diusulkan KY yakni Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Surabaya Agus Yuniato dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada PT Sulawesi Tengah Ansori (calon hakim ad hoc tipikor pada MA). Sementara, calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA yaitu Willy Farianto (advokat dari unsur Apindo) dan Sugianto (hakim ad hoc hubungan industrial pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh)

 

Seperti diketahui, seleksi calon hakim agung ini untuk mengisi kebutuhan 11 orang hakim agung di MA. Rinciannya: 3 orang untuk kamar pidana; 1 orang untuk kamar agama; 2 orang untuk kamar militer; 4 orang untuk kamar perdata; dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara, khusus pajak.

Tags:

Berita Terkait