Untuk tahun ini, survei Pro Bono Award dilakukan secara terbuka, mulai tanggal 18 Oktober 2021 - 8 November 2021. Kuesioner survei ini dapat diisi oleh seluruh advokat Indonesia tanpa kecuali. Satu responden mewakili satu kantor hukum, khususnya terkait pencatatan kegiatan pro bono dalam periode September 2020 hingga Agustus 2021.
Dalam survei ini, Hukumonline berhasil menjaring sebanyak 138 responden, namun hanya 64 responden/kantor hukum yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Hukumonline. Total dari 64 responden tersebut tersebar di 17 provinsi di Indonesia.
Mayoritas dengan total sebanyak 38 kantor hukum atau 59,4% dari total seluruh responden, berasal dari DKI Jakarta. Sedangkan sisanya berturut-turut dari Jawa Timur 5 kantor hukum, kemudian Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing dua kantor hukum.
Selanjutnya, Bali, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara masing-masing satu kantor hukum.
“Salah satu tujuan dalam survei ini adalah untuk melihat penerapan kultur pro bono pada kantor hukum responden. Pengadministrasian praktik Pro Bono merupakan suatu hal yang penting sebagai bentuk dokumentasi kegiatan pelaksanaan pro bono,” jelas Fathan.
Dari survei ini, dapat diketahui bahwa 43 dari 64 responden atau 67% memiliki staf khusus pada kantor hukumnya untuk mengadministrasikan kegiatan Pro Bono mereka. Dan sisanya sebanyak 21 responden atau 33% tidak memiliki staf khusus untuk melakukan administrasi kegiatan pro bono yang telah dilakukan.
Praktik Pro Bono juga menjadi salah satu syarat promosi untuk jenjang karir pada beberapa kantor hukum responden. Sebanyak 39 responden dari total 64 total atau 61% menjawab bahwa kegiatan Pro Bono merupakan salah satu syarat promosi untuk jenjang karier. Sementara sisanya sebesar 39% atau 25 responden menjawab sebaliknya, di mana praktik Pro Bono tidak merupakan syarat promosi dalam jenjang karier mereka.