Ini Alasan Belum Optimalnya Pencabutan Pasal Penyebaran Berita Hoaks
Terbaru

Ini Alasan Belum Optimalnya Pencabutan Pasal Penyebaran Berita Hoaks

Mestinya MK dalam putusan No.78/PUU-XXI/2023 mencabut substansi atas berita bohong tersebut, bukan pasal-pasalnya. Sebab masih mencatumkan ketentuan yang sama dalam KUHP baru.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Budi Prastowo (kiri bawah) dan Haris Azhar (kanan bawah) dalam acara Hukumonline Instagram Live bertajuk ’MK Batalkan 'Pasal Karet' KUHP Akhir dari Belenggu Kebebasan Berekspresi?’, Selasa (2/4/2024).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Budi Prastowo (kiri bawah) dan Haris Azhar (kanan bawah) dalam acara Hukumonline Instagram Live bertajuk ’MK Batalkan 'Pasal Karet' KUHP Akhir dari Belenggu Kebebasan Berekspresi?’, Selasa (2/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan pasal larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada Kamis (21/3/2024) lalu. Pasalnya, kedua pasal tersebut rawan disalahgunakan untuk kriminalisasi  serta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias tidak berlaku lagi sebagai norma hukum.

Menanggapi putusan No. 78/PUU-XXI/2023 tersebut, Haris Azhar selaku salah seorang pemohon, menyambut positif karena diakomodirnya prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Pemeriksaan fakta dari suatu informasi menurut Haris sudah mudah dilakukan seiring perkembangan teknologi saat ini. Dengan kondisi tersebut, Haris menilai tidak perlu menerapkan sanksi pidana dalam tindakan tersebut.

”Putusan ini bagus terlebih dasar-dasar putusan itu mengakomodir prinsip-prinsip HAM yang bersifat universal,” ujarnya dalam acara Hukumonline Instagram Live bertajuk ’MK Batalkan 'Pasal Karet' KUHP Akhir dari Belenggu Kebebasan Berekspresi?’, Selasa (2/4/2024).

Baca juga:

Founder Lokataru Foundation itu menuturkan, latar belakang permohonan yang dimohonkan bersama sejumlah koleganya diajukan karena dari analisis berbagai kasus terdapat kriminalisasi pada kelompok-kelompok kritis dan akademisi. Saat diteliti dan dibedah menurut Haris terdapat pola kejahatan dari kelompok-kelompok tertentu.

”Hal ini terlihat dari akademisi yang muncul itu-itu terus, kantor yang menerima laporan juga identik, lalu pasalnya juga itu terus, pasal 14 dan 15 identik ini yang digunakan,” katanya.

Dalam kesempatan sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Budi Prastowo menyampaikan untuk memahami putusan MK tersebut publik harus memahami tindak pidana berkaitan kebebasan berekspresi. Dia menjelaskan tindak pidana penyebaran berita bohong berbeda dengan pencemaran nama baik dan fitnah.

”Kalau bicara tentang tindak pidana berkaitan kebebasan berekspresi ini pahami dulu ada beberapa kualifikasi yang sering dianggap sama atau sinonim padahal secara yuridis unsur-unsurnya berbeda,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Budi putusan No.78/PUU-XXI/2023  walau mendukung kebebasan berekspresi namun memiliki sejumlah catatan. Pasalnya, pada UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada Januari 2026 mendatang  masih mencantumkan ketentuan yang sama.

”Putusan ini bagus secara simbolik karena ada keberpihakan dalam objektivitasnya MK berpihak pada kebebasan berekspresi. Tapi, putusan ini kurang bermakna secara konstitusi,” katanya.

Meski begitu, Budi khawatirkan saat UU 1/2023 berlaku maka proses permohonan yang dilakukan Haris dkk perlu dilakukan lagi. Dia menilai seharusnya MK dalam putusannya mencabut substansi atas berita bohong tersebut, bukan pasal-pasalnya. Dengan demikian yang inkonstitusionalnya normanya.

”Menurut saya akan lebih bermakna sekaligus mempertimbangkan Pasal 263 UU 1/2023,” tukasnya.

Sebagai informasi, permohonan uji materil diajukan aktivis HAM Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti, YLBHI, dan AJI yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 310 ayat (1) KUHP; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pemohon menilai keberadaan sejumlah pasal itu justru menghambat dan mengkriminalisasi para pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan HAM dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Para pemohon juga mendalilkan pasal a quo nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, terbukti bahwa aparat penegak hukum lebih mengutamakan proses pidana terhadap Pemohon I dan Pemohon II dibanding menindaklanjuti, memeriksa, mengadili perkara yang sejatinya menjadi pokok substansi masalah.

Dalam petitumnya, para pemohon mengajukan petitum provisi agar Mahkamah mengabulkan permohonan provisi dengan memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim. sampai dengan adanya putusan pengujian UU yang diajukan para pemohon. Para pemohon juga meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat unsur ’berita atau pemberitahuan bohong’ dan ’kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan’ yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi ’pasal karet’ yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud ’pasal karet’ adalah pasal dalam UU yang tidak jelas tolok ukurnya.

Terlebih, dalam perkembangan teknologi informasi seperti saat ini yang memudahkan masyarakat mengakses jaringan teknologi informasi, masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat yang acapkali tanpa diketahui apakah berita yang diperoleh adalah berita bohong atau berita benar dan berita yang berkelebihan.

“Sehingga berita dimaksud tersebar dengan cepat kepada masyarakat luas yang hal demikian dapat berakibat dikenakannya sanksi pidana kepada pelaku dengan mendasarkan pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Bila dicermati terdapat ketidakjelasan terkait ukuran atau paramater yang menjadi batas bahaya. Artinya, apakah keonaran tersebut dapat diartikan sebagai kerusuhan yang membahayakan negara. Dalam KBBI, kata dasar keonaran adalah onar, yang memiliki beberapa arti yakni kegemparan, kerusuhan, dan keributan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info